Terdakwa Pengedar Sabu 1,8 Kg Dituntut 16 Tahun Penjara di Sidrap

KILASSULAWESI.COM, SIDRAP — Andi Fahruddin, terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 1,8 kilogram di Kabupaten Sidrap dituntut 16 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar atau subsiber enam bulan kurungan.

Bacaan Lainnya

“Kami berpandangan, terdakwa terbukti secara meyakinkan menyimpan dan menguasai narkotika golongan I seberat 1,855 gram,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhy Haryadi Annas di Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa, 13 Juli.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap itu menyebutkan, terdakwa telah terbukti melanggar pasal 112 ayat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terlebih, kata Adhy, terdakwa diduga bagian dari sindikat peredaran besar narkotika di Sidrap.

“Kami berkeyakinan Andi Fahruddin layak dihukum selama 16 tahun,” katanya.

Adhy menuturkan, semua barang bukti saat ini sudah dimusnahkan. Sementara, kata dia, rekan terdakwa saat ini masih buron.

“Peran rekan terdakwa sebagai bos dan masih proses pengejaran. Pada sidang selanjutnya, kita akan mendengarkan pledoi atau pembelaan terdakwa di PN Sidrap,” tuturnya.

Sekadar diketahui, kasus kepemilikan 1,8 kilogram sabu itu berawal dari pengembangan kasus sebelumnya oleh BNNP Sulsel.

Terdakwa berhasil ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin Poros Sengkang-Pangkajene, kelurahan Empagae, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap pada Selasa 19 Januari 2021, sekitar pukul 17.00 Wita.

Dia ditangkap bersama barang bukti setelah polisi berpura-pura menjadi pembeli sabu-sabu.

Kasus ini sebelumnya diproses di Kejaksaan Tinggi Makassar. Kemudian dilimpahkan persidangannya ke PN Sidrap. (ami/B)

Pos terkait