Pilkades Serentak, DPMD Mateng Tambahkan Syarat Bagi Cakades

KILASSULAWESI.COM,MATENG– Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang diikuti 40 desa di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).

Kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mateng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mulai melakukan proses perampungan berkas dokumen untuk menentukan kapan tahapan dimulai. Kepala DPMD Kabupaten Mamuju Tengah H DZulkifli mengungkapkan, sebagaimana diketahui syarat umum pendaftaran bagi para bakal calon kepala desa yang akan ikut menghelat pesta demokrasi mendatang, sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah No 3 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Bacaan Lainnya

H Dzulkifli menjelaskan, selain syarat umum yang harus di penuhi bagi para bakal calon kades, ada pula syarat tambahan yang juga harus di penuhi nantinya. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang akan dipenuhi oleh pendaftar sebagai bakal calon sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah. “Kemarin, pada saat melakukan rapat perdana mengenai penentuan tahapan Pilkades, bersama tim kabupaten, disitu belum membicarakan masalah persyaratan bagi para calon, karena itu sudah ada tercantum dalam Perda Kabupaten Mamuju No 3 tahun 2021,”katanya, Selasa,13 Juli 2021.

Beberapa unsur yang terlibat didalam tim kabupaten, telah meminta harus ada syarat tambahan. Seperti Inspektorat meminta calon kades harus punya syarat bebas temuan. “Kami juga akan memasukkan syarat calon kades, yang akan kami tuangkan dalam administrasi pencalonan kades,”jelasnya.

Berdasarkan hal itu, lanjut Dzulkifli, besar kemungkinan syarat tambahan yang akan di tuangkan dalam administrasi pencalonan diantaranya, surat bebas temuan dari inspektorat, SKBS, surat keterangan catatan kepolisian, kemungkinan juga syarat (sertifikat) bebas vaksin, serta surat keterangan bebas narkoba.(slm/B)

Pos terkait