PAREPARE, KILASSULAWESI– Heri Bin Herman (22) warga binaan Lapas Kelas II A, Kota Parepare kabur dari Lembaga Pemasyarakatan, Minggu, 29 Januari 2024, sekitar pukul 19.45 Wita malam tadi.
Warga binaan asal Jalan Takkalao, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Parepare itu telah menjalani 1 tahun masa tahanannya. Napi ini diketahui terlibat kasus pelanggaran perlindungan anak yang divonis 9 tahun penjara.
Kepala Lapas Parepare, Totok Budiyanto membenarkan, jika ada warga binaanya yang kabur. ” Warga binaan ini kabur dengan melewati tembok yang berlapis kawat berduri setinggi 10 meter,” jelasnya.
Hal itu diketahui setelah ditemukan bekas kaki dan tangan napi di area tembok yang menjadi jalannya kabur. Bukan hanya itu, diduga napi ini terluka saat melewati kawat pengamanan diatas ujung tembok dengan adanya bekas darah.
Warga binaan yang kabur tersebut , kini dalam pengejaran. Pihaknya telah membentuk tim gabungan bersama kepolisian untuk menangkap kembali terpidana tersebut. Tim saat ini masih terus bergerak di lapangan sesuai petunjuk-petunjuk yang telah dikantongi.
Totok juga berharap informasi dari masyarakat dan keluarga apabila mengetahui ciri-ciri tersebut untuk segera menyampaikan ke Lapas IIA Parepare atau kepolisian terdekat.
” Juga kepada warga binaan yang melarikan diri untuk segera menyerahkan diri. Kami akan melakukan perawatan terhadap luka akibat kawat berduri karena darah di lokasi kejadian sangat banyak bekasnya. Insa Allah, Kepala Lapas IIA Parepare akan memperlakukan secara manusiawi menjunjung hak asasi manusia,” tutupnya. (*)