Prinsip Keadilan, Ratusan Kepala Daerah Gugat UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi

MAKASSAR, KILASSULAWESI— Sebelas kepala kepala daerah menggugat Undang-Undang (UU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena UU tersebut dinilai merugikan kepala daerah. Gugatan ini dilayangkan sebelas kepala daerah termasuk Wali Kota Makassar melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Mereka meminta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak digelar dua kali. “Yang inisiasi itu Apkasi, perhimpunan para bupati yang kemudian ketuanya menelepon ke saya,” ungkap Wali Kota Makkasar, Moh Ramdhan Pomanto yang akrab disapa Danny Pomanto, Senin, 29 Januari 2024.

Bacaan Lainnya

Danny mengaku, ada ratusan kepala
daerah yang tidak sepakat. Hanya saja, hanya 11 kepala daerah yang namanya dimasukkan sebagai penggugat. “Jadi teman-teman 270 kepala daerah sepakat menggugat ke MK atas prinsip-prinsip keadilan, maka diutuslah tiga wali kota, tiga gubernur, dan enam bupati,” jelasnya.

Penggugat, lanjut Danny, merasa dirugikan dengan UU Pilkada saat ini. Pasal yang diajukan untuk judicial
review yakni Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9). Di gugatan tersebut, penggugat meminta pilkada serentak dilakukan dua tahap, dengan asumsi setengah dari 514 kepala daerah. Jadi 274 tahun ini, 270 tahun depan.

Pilkada serentak, tidak mesti semua harus selesai dalam satu kali, akan tetapi bisa secara bertahap. Analis Politik Universitas Hasanuddin (UNHAS) Endang Sari, menilai pada dasarnya masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada 2020 akan tetap berakhir pada 2024.

Itu sesuai uji materiil MK terhadap Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) terhadap UUD 1945. Akan tetapi, mereka juga berhak mengajukan gugatan terkait masa jabatan lima tahun.

Itu juga sesuai UU nomor 10 tahun 2016 terkait masa jabatan lima tahun. ” Kepala daerah berhak untuk mengajukan uji materiil UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait hal ini. Bagaimanapun juga, 270 kepala daerah tersebut adalah hasil pilkada di mana mereka mendapatkan legitimasi sebagai kepala daerah melalui mandat rakyat,” ujarnya.

Mantan Komisioner KPU Makassar itu menegaskan, gugatan itu sifatnya kuat. Sebab sumber legitimasinya dari rakyat. Dalam aturan juga jelas menyatakan, setiap kepala daerah memiliki masa jabatan lima tahun. “Mereka terpilih untuk memimpin selama lima tahun. Jadi masih sangat terbuka peluang itu, selama permohonan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,” terangnya.

Kecuali, kata Endang, jika nanti terbit aturan baru jelang pelaksanaan Pilkada. Jika aturan itu lahir dan menyatakan, kepala daerah harus berakhir masa jabatannya pada 2024, maka peluang gugatan sangat sulit. Namun jika tidak, maka peluang kepala daerah menjabat sampai akhir jabatannya masih terbuka.

Jika kondisi itu terjadi, lanjut Endang, kemungkinan Pilkada serentak tetap bisa berlangsung. Hanya saja, pelantikannya kemungkinan menunggu akhir jabatan kepala daerah yang masih menjabat.(*)

Pos terkait