JAKARTA, KILASSULAWESI–Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada tanggal 4-5 Februari 2025. Sidang pleno ini akan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, dan berlangsung di Ruang Sidang Gedung I MK.
Pihak-pihak terkait, termasuk para pemohon perkara PHPU Kada 2024, sudah menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang pengucapan putusan/ketetapan ini.
Sebelumnya, MK telah menyelesaikan sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 310 perkara dari tanggal 8-31 Januari 2025. Panel hakim telah mendengarkan pokok-pokok permohonan dari para pemohon, jawaban dari termohon (KPU), serta keterangan dari Bawaslu dan pihak terkait.
Dari 310 perkara tersebut, 23 di antaranya adalah perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur, 49 perkara PHPU Walikota dan Wakil Walikota, serta 238 perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati.
Sidang pengucapan putusan atau ketetapan ini akan menentukan perkara-perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang dijadwalkan pada 7-17 Februari mendatang. Pada tahap ini, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi atau ahli.
Dalam perkara PHPU Gubernur, para pihak dapat mengajukan maksimal enam orang saksi atau ahli, sementara dalam perkara PHPU Bupati dan Walikota, para pihak dapat mengajukan maksimal empat orang saksi atau ahli. Daftar nama saksi atau ahli harus diajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, MK memiliki waktu paling lama 45 hari kerja untuk menyelesaikan perkara PHPU Kada sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK akan memutus sisa perkara yang masuk tahap pemeriksaan persidangan lanjutan pada tanggal 24 Februari 2025 mendatang.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah nonsengketa Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar serentak pada 20 Februari. Pemilihan tanggal tersebut telah disepakati oleh Presiden Prabowo Subianto setelah jadwal semula pada 6 Februari dibatalkan, menyusul perubahan jadwal putusan dismissal di MK.
Tito memastikan pelantikan akan digelar di Ibu Kota Negara yang saat ini masih berkedudukan di Jakarta. Namun, masalah tempat masih akan dibahas lebih lanjut. Pelantikan kepala daerah ini akan melibatkan total 296 kepala daerah yang tidak bersengketa di MK, ditambah kepala daerah yang sudah diputuskan lewat sidang dismissal yang dipercepat pada 4-5 Februari.
Pelantikan serentak ini direncanakan pada tanggal 20 Februari di Ibu Kota Negara, yaitu Jakarta. Namun, masalah tempat masih sedang diperhitungkan karena jumlah undangan yang cukup besar.(*)