Sidang Lanjutan PHPU Kada 2024: Fokus pada Kabupaten Mamuju

Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani

JAKARTA, KILASSULAWESI– Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 dari Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Mamuju, Melawi, Ponorogo, Pringsewu, dan Tapanuli Tengah pada Senin, 20 Januari 2025, mulai pukul 19.00 WIB.

Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak ini akan dilaksanakan di Ruang Siang Panel 2, Lantai 4 Gedung 1 MK yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Bacaan Lainnya

Permohonan yang teregistrasi dalam perkara ini adalah nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pesawaran, 45/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Ponorogo, 147/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pringsewu, 207/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Mamuju, 57/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Melawi dan 151/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Nomor Urut 2, Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius), mendalilkan bahwa pencalonan Paslon Nomor Urut 1, Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto, dilakukan secara inkonstitusional.

Pemohon menuduh KPU Kabupaten Mamuju meloloskan Paslon Nomor Urut 1 meskipun tidak memenuhi syarat pencalonan karena tidak memiliki ijazah SMU/sederajat. Dokumen persyaratan pencalonan tidak menyertakan ijazah dengan alasan hilang, yang menurut Pemohon menunjukkan adanya pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.

Selain masalah ketiadaan ijazah, Pemohon juga menyoroti kewajiban keuangan Aries Sandi Darma Putra kepada negara. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Aries masih memiliki utang sebesar Rp386 juta dari total kewajiban Rp457 juta saat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Mamuju Tahun 2015.

Hingga kini, hanya Rp70 juta yang telah dilunasi. Pemohon menilai bahwa kewajiban yang belum terselesaikan ini bertentangan dengan prinsip integritas yang wajib dimiliki seorang calon kepala daerah.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Pemohon melalui Handoko mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 dan mendiskualifikasi Paslon Aries-Supriyanto sebagai pemenang Pilbup Mamuju Tahun 2024.

Dalam petitumnya, Pemohon merujuk pada sejumlah putusan MK sebelumnya untuk memperkuat argumen hukum yang diajukan. Pemohon juga menekankan bahwa diskualifikasi ini penting untuk menjaga keadilan dan keabsahan proses pemilu.

Di sisi lain, Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul (Khairul-Darwin) mengajukan permohonan dengan perkara Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pemohon menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tidak profesional dalam menerbitkan Surat Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024, yang mengatur penerimaan kembali pendaftaran Paslon di daerah dengan satu pasangan calon.

Surat tersebut dinilai sebagai upaya sistematis untuk meloloskan Paslon Nomor Urut 2, Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi (Masinton-Mahmud). Pemohon menyebut bahwa Masinton, saat masih menjadi Anggota DPR RI, pernah menekan KPU melalui rapat kerja hingga akhirnya surat tersebut diterbitkan.

Pemohon juga menuding KPU Kabupaten Tapanuli Tengah bertindak tidak profesional, melanggar ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Nomor 10 Tahun 2024. Salah satu contohnya adalah diterimanya berkas pendaftaran Paslon Masinton-Mahmud dengan dukungan PDI Perjuangan, meskipun partai tersebut sebelumnya telah mendukung Pemohon. Pemohon merujuk Pasal 100 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang melarang partai politik menarik dukungan setelah pendaftaran.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pilbup Tapanuli Tengah 2024. Pemohon juga memohon agar MK menetapkan dirinya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah terpilih, sekaligus memerintahkan KPU untuk menetapkan Paslon Nomor Urut 1, Khairul-Darwin, sebagai pemenang Pilbup Tapanuli Tengah 2024.(*)

Pos terkait