Sidang Lanjutan PHPU Bupati Mamuju 2024: Bantahan KPU dan Pihak Terkait

Kuasa Hukum Termohon Wahyudi Karsul memberi keterangan dalam sidang Perkara Nomor 207/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK.

JAKARTA, KILASSULAWESI–Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Mamuju 2024 yang teregistrasi dengan Nomor 207/PHPU.BUP-XXIII/2025. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju sebagai Termohon membantah dalil Pemohon dalam sidang yang beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak pada Senin, 20 Januari 2025.

Pasangan Calon Nomor Urut 2, Ado Mas UD dan Damris (Ado-Damris), mempersoalkan pemanfaatan dana bantuan bencana gempa tahap II Kabupaten Mamuju yang bersumber dari APBN. Mereka menduga dana tersebut disalahgunakan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Nomor Urut 1, Sitti Sutinah dan Yuki Permana (Sutinah-Yuki). Menanggapi permohonan tersebut, Wahyu Karsul selaku kuasa hukum Termohon menampik adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh Calon Bupati dari Pihak Terkait, Sitti Sutinah Suhardi, yang merupakan petahana. Wahyu menjelaskan bahwa Sutinah dalam keadaan status cuti saat pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Mamuju 2024.

Bacaan Lainnya

Wahyu menjelaskan bahwa sebagai bentuk pelaksanaan dari undang-undang yang memerintahkan agar petahana wajib menyerahkan surat cuti kepada Termohon. Sehingga Termohon telah memastikan dengan bukti yang dilampirkan, baik Pemohon maupun Pihak Terkait dalam proses kampanye di luar tanggungan negara.

“Baik Pemohon dan Pihak Terkait dalam melakukan kegiatan kampanye tidak menggunakan fasilitas negara,” ujar Wahyu di hadapan Hakim Panel 1 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Senada dengan apa yang dikemukakan oleh Termohon, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya, Tamzil, mendalilkan bahwa pemanfaatan dana gempa oleh Pihak Terkait dalam kampanye sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon merupakan pengaburan fakta. Fakta yang sesungguhnya menurut Tamzil adalah Pihak Terkait saat menyampaikan visi-misi kampanye, ada masyarakat yang bertanya perihal status pembayaran dana gempa tahap 2 kepada Pihak Terkait dan Pihak Terkait memberikan jawaban yang berbasis edukasi. Hal ini dipertegas oleh Pihak Terkait saat debat terbuka.

“Calon Bupati Nomor Urut 1 yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan tidak lagi memiliki kewenangan sebagai Bupati Kabupaten Mamuju tapi masih terus dikait-kaitkan dengan segala tindakan dan giat yang dilakukan kepala BPBD Kabupaten Mamuju,” ujar Tamzil.

Atas dasar dalil tersebut, Pihak Terkait dalam petitumnya memohon kepada MK agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah dan benar serta berkekuatan hukum Surat Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Mamuju 2024.

Kemudian, Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rusdin, menyebutkan bahwa permohonan Pemohon berkenaan dengan penggunaan dana gempa tidak terdapat laporan atau temuan pelanggaran pemilihan. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Mamuju telah melakukan tugas pencegahan dengan mengeluarkan imbauan yang pada pokoknya menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju untuk memastikan proses penyaluran dana bantuan gempa tahap 2 agar dilakukan dengan tidak merugikan atau menguntungkan salah satu Pasangan Calon dalam Pilbup Kabupaten Mamuju 2024.(*)

Pos terkait