Tim Tabur Amankan Buronan Korupsi Dana Desa Asal Polewali Mandar

Tersangka T yang diketahui merupakan mantan Kepala Desa Nepo saat digiring tim tabur kejati sulsel

MAKASSAR, KILASSULAWESI– Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI telah berhasil mengamankan “BURONAN” asal Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, Rabu 21 Februari 2024 sekitar pukul 20.55 Wita.

Buronan berinisial T (43) yang diketahui merupakan mantan Kepala Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Manda.  Hal itu diungkapkan, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH dalam rilis resminya.

Bacaan Lainnya

Tersangka diamankan di Perumahan Findaria mas I Blok B nomor 17 Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Mantan Kepala Desa Nepo ini terjerat kasus dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Nepo Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2020.

Akibat perbuatan Tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 336.526.969. Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka T yaitu Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka T sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Polewali mandar kurang lebih 1 tahun 6 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum mengamankan tersangka T, terlebih dahulu dilakukan kegiatan Surveilence selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam untuk memastikan keberadaan tersangka T ditempat persembunyiannya di Perumahan Findaria mas I Blok B nomor 17 Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros.

Tersangka yang telah berhasil diamankan ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk dilanjutnya proses Penyidikannya agar perkara Korupsi Dana Desa Nepo ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan guna mendapatkan Kepastian Hukum.(*)

Pos terkait