PPP Ajukan PHPU di MK, Awiek: Suara Lebih dari 6 Juta

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi

JAKARTA, KILASSULAWESI– Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu, 23 Maret 2024, malam.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi yang akrab disapa Awiek menyebut seharusnya partainya lolos ke parlemen dengan suara lebih dari 6 juta.

Bacaan Lainnya

“Gugatannya cukup banyak, ada di 18 provinsi, tetapi detailnya akan disampaikan oleh tim hukum. Ada sejumlah daerah pemilihan, kalo gak salah ada sekitar 30-an dapil ya,” ujar Awiek di Gedung MK.

“Di dapil-dapil itulah suara PPP hilang. Tidak banyak, di dapil itu paling 3 ribu, 4 ribu, tetapi terjadi di sepanjang dapil. Sehingga ketika ditotal itu lebih dari 200 ribu, nah itu yang terlacak,” lanjutnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional untuk 38 provinsi meliputi Pemilu Presiden/Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, dan Pemilu Anggota DPD RI pada pukul 19.09 WIB, Rabu, 20 Maret 2024, lalu.

KPU menetapkan PPP, PSI, Perindo, Partai Gelora, Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, Garuda, dan PKN tidak lolos ke DPR RI dengan perolehan suara kurang dari 4 persen.

Sementara itu, Awiek yakin suara PPP seharusnya sudah melebihi ambang batas parlemen (parliamentary treshold) 4 persen. “Kita lebih dari 6 juta, sudah di atas 4 persen. Hampir 4,1 lah, 4,0 sekian lah, sekitar itulah,” ujar Awiek.

Ia mengatakan PPP sudah mengumpulkan bukti-bukti dan saksi untuk persidangan nanti. “Salah satunya (bukti) di Papua Pegunungan, bahkan tadi ada calegnya sendiri yang datang, dia membawa C1 dia itu sebanyak lebih dari 5 ribu, tetapi cek di hasil rekapitulasi nasional itu tertulis 200 sekian, gitu. Yang ribuan itu ke mana,”jelasnya.

Adapun dalam gugatannya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan tiga petitum. Pertama, PPP ingin menghadirkan keadilan substansial, sehingga meminta MK untuk memberikan kesempatan sekaligus menetapkan partai berlambang kakbah mendapatkan kursi di DPR.

Kedua, meminta MK mengembalikan pengalihan suara yang terjadi di beberapa dapil agar bisa kembali ke PPP. Pasalnya, PPP menilai suara-suara yang dialihkan tersebut merupakan hak dari parpol Kak’bah itu.

PPP berargumen dalam survei internal diketahui perolehan suara parpol sedianya mencapai 4,02 persen. Capaian itu selaras dengan bukti-bukti yang dimiliki PPP saat ini.(*)

Pos terkait