Remisi Lebaran, Satu WBP Lapas Parepare Langsung Bebas

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH saat memberikan remisi bebas bagi warga binaan pemasyarakatan di Hari Lebaran

PAREPARE, KILASSULAWESI– Satu dari 370 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Masyarakat (Lapas) Kelas IIA Kota Parepare, langsung bebas setelah mendapat remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu, 10 April 2024. Hal itu terungkap usai pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H di Lapas Parepare dengan Imam dan Khotib Ustadz Ismail, S.Pd dari Kantor Kementerian Agama Kota Parepare.

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH saat membacakan sambutan seragam Menteri Hukum dan HAM RI menuturkan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagai mana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara
Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, Instruksi Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.OT.03.01 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Remisi Online, Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Nomor PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022.

Lebih jauh, kata Totok Budiyanto, isi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare berjumlah 630 Orang dengan rincian narapidana sebanyak 534 Orang dan tahanan sebanyak 96 Orang. Narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri sebanyak 370 orang. ” Remisi ini diharapkan sebagai stimulus bagi Warga Binaan untuk berkelakuan
baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIA Parepare,”imbuhnya.

Adapun perolehan Remisi dengan rincian sebagai berikut:

Yang mendapatkan RK I : 369 Orang
Yang mendapatkan RK II : 1 Orang
Total : 370 Orang

Data Perolehan Remisi berdasarkan besaran remisi :
Besaran Remisi 5 Bulan : –
Besaran Remisi 4 Bulan : –
Besaran Remisi 3 Bulan : –
Besaran Remisi 2 Bulan : 16 Orang
Besaran Remisi 1 Bulan 15 Hari : 57 Orang
Besaran Remisi 1 Bulan : 243 Orang
Besaran Remisi 15 Hari : 54 Orang

Data Perolehan Remisi berdasarkan jenis kejahatan :
Korupsi : 2 Orang
Narkotika : 282 Orang
Human Traficking : 1 Orang
Informasi Dan Transaksi Elektronik : 3 Orang
Kesusilaan : 1 Orang
Pelanggaran Lalu Lintas : 1 Orang
Pembunuhan : 8 Orang
Pencurian : 14 Orang
Penganiayaan : 5 Orang
Penggelapan : 4 Orang
Penipuan : 2 Orang
Perampokan : 1 Orang
Perlindungan Anak : 46 Orang
Data Perolehan Remisi berdasarkan klasifikasi Usia dan Jenis Kelamin :
Dewasa Laki-laki : 367 Orang
Dewasa Perempuan : 3
Anak Laki-laki : –
Anak Perempuan : –

Kegiatan akan dilanjutkan dengan pelayanan kunjungan keluarga secara tatap muka sesuai dengan Surat Edaran Nomor PAS-356.PK.08.05 Tahun 2024 Tanggal 28 Februari 2024 tentang Peningkatan Kewaspadaan Selama Kegiatan Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H / 2024 M. Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang tidak mendapatkan kunjungan keluarga diberikan layanan kunjungan keluarga secara virtual.

Pelaksanaan layanan kunjungan keluarga dibuka mulai tanggal 10 sampai dengan 13 April 2024. Sebelum menutup sambutannya  Kepala Lapas IIA Parepare mengucapkan terima kasih kepada seluruh Pejabat Struktural Eselon IV V beserta jajarannya serta Komandan Regu pengamanan beserta jajaran yang telah bekerja keras kerja cerdas dan kerja ikhlas sehingga pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan tertib. Selanjutnya tetap berkomitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan pembinaan dan bimbingan kepribadian dan kemandirian bagi warga binaan pemasyarakatan yang menjalani masa pidananya di Lapas IIA Parepare.(*)

 

 

 

 

 

Pos terkait