PAREPARE, KILASSULAWESI– Kepala Dinas Kominfo Parepare, M Anwar Amir menyikapi pengembalian bingkisan atau parsel dari Pj Wali Kota Parepare oleh mantan Wali Kota Parepare dua periode, Taufan Pawe ke Kantor Inspektorat Kota Parepare, Selasa, 16 April 2024, kemarin.
Pemberian parsel oleh Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali dilakukan ke semua mantan Wali Kota Parepare dan mantan Wakil Wali Kota Parepare pada momentum lebaran Idul Fitri 2024. Hal itu murni sebagai bentuk penghormatan dan menjaga hubungan silaturahmi. ” Kalau secara nilai, tidak terlalu besar jika dirupiahkan sebagaimana ketentuan dalam pemberian bingkisan,”ujar M Anwar Amir, Rabu, 17 April 2024.
Anwar Amir pun menilai jika ada mantan Wali Kota atau Wakil Wali Kota (Wawali) yang menolak atau mengembalikan parsel tersebut, itu menjadi hak yang bersangkutan. “Kami menghormati dan menghargai jika ada yang mengembalikan parsel, selanjutnya persel tersebut akan kami salurkan dan serahkan kepada yang lain sesuai ketentuan yang tidak melanggar,” tegas Anwar.
Terkait dengan dugaan gratifikasi dalam pemberian parsel tersebut, Anwar menanggapi bahwa gratifikasi jelas diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selanjutnya disebut sebagai UU Tipikor.
Seperti yang diatur dalam Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor, bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. ” Dari ketentuan UU itu, subjek yang dilarang menerima gratifikasi yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara, sementara mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota bukan lagi penyelenggara negara,” ungkap Anwar.
Sementara pengertian gratifikasi sebagaimana diatur pada Penjelasan Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor, yaitu gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Jika melihat pada ketentuan Pasal 12 B ayat (1) tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa gratifikasi dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Terpisah, Plt Inspektur Daerah Parepare, Agussalim terkait pengembalian parsel itu mengatakan, parsel tersebut sudah dibawa ke Inspektorat, dan akan disalurkan ke panti asuhan. ” Untuk selanjutnya parsel yang dikembalikan itu akan kami salurkan ke panti asuhan. Insya Allah rencana ini hari kami salurkan ke panti asuhan,” tandas Agussalim.
Parsel Lebaran
Seperti dikutip dari salah satu media siber, Mantan Wali Kota Parepare yang kini menjabat Ketua Golkar Sulsel, Taufan Pawe mengembalikan bingkisan atau parsel lebaran yang dikirimkan Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali. Hal tersebut diketahui saat tim alias utusan Taufan Pawe mengembalikan parsel itu di Kantor Inspektorat Kota Parepare, kemarin.
Parsel lebaran tersebut berisikan berbagai jenis kue dan minuman bermerek Holland Bakery. Sementara kartu ucapannya bertuliskan Selamat Hari Raya Idulfitri untuk Taufan Pawe dari Pj Wali Kota Parepare.
Saat dikonfirmasi, Taufan Pawe membernarkan pengembalian parsel tersebut. Menurutnya, pengembalian parsel itu sudah sesuai Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yakni surat KPK nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.
Surat imbauan KPK tersebut kemudian ditindaklanjuti Pj Wali Kota Parepare dengan membuat surat edaran Nomor: 700/249/Insp. “Jadi saya kembalikan ini karena bertentangan dengan aturan KPK yang diterjemahkan oleh Pj Wali Kota dengan surat edaran,” kata Taufan Pawe.
“Salah satu poin aturannya, wajib melaporkan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penermiaan gratifikasi,” lanjut Taufan Pawe kepada media. Menurutnya, pengembalian tidak hanya dilakukan untuk parsel lebaran Pj Wali Kota Parepare, tetapi berlaku untuk seluruh pejabat negara atau ASN yang ingin memberikan Taufan Pawe sesuatu.
” Termasuk parsel asisten II pemkot, Andi Ardian saya juga kembalikan. Ini merupakan bentuk prinsip dan komitmen saya. Hal ini juga bagian dari edukasi untuk pejabat negara atau masyarakat,” ungkapnya.
Taufan Pawe menjelaskan, sewaktu dirinya menjabat Wali Kota Parepare dua periode, dirinya tidak pernah menerima dan memberikan parsel lebaran kepada siapapun.(*)






