Polisi Ungkap Tiga Tersangka Kasus Dana Covid-19 di Dinkes Polewali Mandar

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP M Reza Pranata

POLMAN, KILASSULAWESI — Kepolisian Resort (Polres) Polewali Mandar akhirnya membeberkan tiga nama tersangka kasus dana insentif Covid-19 dilingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Polman. Pengungkapan tersebut setelah sebelumnya, Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Polman menetapkan tiga tersangka, Kamis, 2 Mei 2024.

Kapolres Polman melalui Kasat Reskrim, AKP M Reza Pranata menuturkan tiga tersangka kasus korupsi dana insentif Covid-19 merugikan uang negara sebesar Rp700 juta.

Bacaan Lainnya

Ketiga inisial tersangka tersebut yakni, SE selaku Tim Verifikator Covid-19 di Dinas Kesehatan, SR adalah Kepala Puskesmas Campalagian Periode Maret-Agustus 2020, dan HR Kepala Puskesmas Campalagian periode Agustus 2020 hingga 2023.

Penetapan tersangka ini atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan pembayaran atau pemberian insentif atau santunan kematian tenaga kesehatan Covid-19 yang di kelola oleh Dinas Kesehatan pada tahun 2020.

Anggaran ini, kata AKP M Reza Pranata, bersumber dari APBD anggaran tahun 2020 sebesar Rp 8.135.364.00. Kasus ini sendiri berjalan sejak tahun 2022, atau proses sidik berjalan kurung waktu selama dua tahun.

Modus yang dilakukan para tersangka ini ialah dengan mengusulkan besaran anggaran penggunaan dana insentif Covid-19, namun tidak sesuai penggunaannya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang Undang 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi junto Undang Undang no 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang 31 tahun 99 pasal 55.

Dimana pasal 2 ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan pasal 3 pidana seumur hidup atau pidana penjara 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal 50 juta dan maksima Rp 1 miliar.( Win)

Pos terkait