Soal Kekurangan Gaji, TPP serta Utang ke Rekanan, Ini Penjelasan Kepala BPKAD Pemkot Parepare

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Parepare, Prasetyo Catur Khristianto

PAREPARE, KILASSULAWESI– Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Parepare, Prasetyo Catur Khristianto, angkat bicara terkait keterlambatan pembayaran kekurangan gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Termasuk pembayaran utang pemerintah ke rekanan. Hal ini disebabkan adanya regulasi baru yang mengacu pada peraturan presiden dan peraturan pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Regulasi baru tersebut telah selesai, kini tinggal menunggu berkas. Tentunya kita tidak ingin gegabah soal aturan yang mengatur terkait pelaksanaan pembayaran kekurangan gaji. Dan itu telah kita sampaikan kepada tiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melengkapi berkas dan kita bayarkan,” jelas Prasetyo.

Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa regulasi itu sesuai peraturan presiden dan peraturan pemerintah, yang ditindaklanjuti dengan peraturan wali kota (Perwali) yang diatur dalam konteks Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Makanya kami tidak ingin gegabah, jangan sampai menjadi temuan BPK. Hingga berujung pengembalian, makanya perlu diatur karena akan melibatkan semua ASN,” katanya.

Terkait anggaran, Prasetyo menyebut bahwa dana telah siap, namun tiap OPD harus membuat SK perorangan yang sudah ditandatangani Wali Kota terkait keputusan kenaikan gaji ASN di lingkup kerjanya.

Sedangkan terkait TPP, Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan agar keputusan dan kebijakan yang diambil tidak merugikan. ” Untuk kekurangan gaji itu nilainya yang disiapkan sekitar Rp 2 miliar, tidak jauh beda jumlah anggaran untuk membayar TPP ASN di Pemkot Parepare,” tegasnya.

Pihaknya melaksanakan fungsinya dengan cermat karena baru-baru ini dilakukan audit oleh BPK. “Makanya, sebelum kita laksanakan terlebih dahulu konsultasi ke BPK. Dan kita tindaklanjuti arahan BPK, di mana salah satunya membuat rekomendasi, regulasi dan aturannya yang telah disampaikan ke masing-masing pimpinan OPD,” jelasnya.

Saat disinggung sudah adakah OPD yang menyerahkan SK tersebut, Prasetyo menegaskan bahwa Badan Keuangan adalah yang pertama. “Jadi tidak ada niat pimpinan maupun dari kami untuk menghalangi atau menunda pembayaran tersebut, dengan mengikuti proses kehati-hatian,” tambahnya.

Terkait utang ke pihak ketiga atau rekanan, Prasetyo menjelaskan bahwa hal itu akan direviu kembali. “Kita masih tahap pemeriksaan oleh BPK. Maka sabarlah dulu, karena kita masih menunggu rekomendasi BPK. Biarlah BPK bekerja dulu,” tutupnya.(*)

Pos terkait