PAREPARE, KILASSULAWESI– Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali angkat bicara terkait penggeledahan Gudang Arsip dan Kantor Dinas Kesehatan yang dilakukan tim Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel di Kantor Wali Kota Parepare.
Akbar Ali mengaku, bahwa itu merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.
“Kami sebagai pemerintah kota memberikan dukungan akan langkah pihak kepolisian dalam penegakan hukum, terlepas dari kasus hukum apa pun,”ungkap Akbar Ali, Sabtu 20 Juli 2024, usai mengikuti agenda kegiatan ‘Subuh Berkah’ yang dilaksanakan Institut Andalusia.
Akbar Ali mengaku mengetahui akan dilakukannya penggeledahan tersebut. ” Jelas kami tahu karena itu sesuai SOP, dan pihak kepolisian memahami itu. Sesuai SOP, sebelum pengeledahan kepolisian telah lebih dahulu menyampaikan itu ke kami melalui pak Sekda,”bebernya.
Sebagai Pj Wali Kota Parepare, kata Akbar Ali, pihaknya akan memberikan ruang ke pihak kepolisian untuk melengkapi berbagai hal dalam penuntasan kasus yang ditanganinya.
“Kalau ada ASN yang mungkin dibutuhkan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan, saya sebagai pemerintah tentunya akan bersinergi,” ungkapnya.
Senada juga disampaikan, Ketua Gerakan Masyarakat Pemerhati Ajatappareng (Gempar) Kota Parepare, H Makmur Raona memberikan apresiasi ke pihak kepolisian akan keseriusannya menggali fakta baru yang terungkap dalam putusan Mahkamah Agung.
“Apa yang dilakukan kepolisian patut diapresiasi, karena penggeledahan di gudang kearsipan milik pemerintah kota merupakan tindaklanjut dari berlarut-larutnya kasus korupsi di Dinas Kesehatan Parepare,”jelasnya.
Kerja kepolisian seperti ini, patut mendapat apresiasi. Agar kepolisian tidak terus menjadi bulan-bulanan, sekaligus mengembalikan citra polri itu sendiri. “Makanya, kasus dinkes ini perlu terang menderang dan mari kita support Polri, dan apa bila tidak cukup bukti. Kepolisian juga tak perlu ragu menerbitkan SP3, dan jangan main-main dalam kasus seperti ini. Bahkan, petunjuk dari saksi yang menjadi keterangan itu sudah bersesuaian. Maka kepolisian harus melibatkan ahli,”tegasnya.
Dikutip dari salah satu laman media siber, Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel AKBP Hendrawan membenarkan penggeladahan tersebut. Penggeladahan kata dia, dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Dinas Kesehatan Kota Parepare Tahun 2017-2018.
Seperti diketahui dalam kasus tersebut sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemkot Parepare menjadi pesakitan. Diantaranya, mantan Kadis Kesehatan, dr Muhammad Yamin, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Parepare Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2016, Jamaluddin Ahmad, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Parepare Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2016, Zahrial Djafar serta Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kota Parepare, Sandra.(*)