Polisi Sita 4 Karung, 1 Dos dan 1 Box Dokumen Perjalanan Dinas di Pemkot Parepare

Dua aparat kepolisian Polda dengan barang bukti yang disita di gudang dokumen Pemkot Parepare

PAREPARE, KILASSULAWESI– Tim Penyidik Dirkrimsus Tipikor Polda Sulsel selama kurang lebih 6 jam, Jumat, 19 Juli 2024 melakukan penggeledahan di gudang dokumen milik Pemkot Parepare.

Tim penyidik yang dipimpin langsung Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel AKBP Hendrawan mengumpulkan dokumen yang merupakan berkas perjalanan dinas dilingkup Pemkot Parepare sejak tahun 2014 hingga 2019.

Bacaan Lainnya
Asisten III Pemkot saat menandatangani berita acara yang diserahkan pihak kepolisian

Asisten III Pemkot Parepare, Eko Wahyudi Ariyadi yang menandatangani berita acara pengambilan berkas tersebut turut membenarkan.

” Teman-teman media liat sendiri apa yang mereka bawa, saya tak punya wewenang menjawab. Dan benar ada polisi dari Polda yang menjalankan tugasnnya,” singkatnya, malam tadi.

Penyidik dari kepolisian dengan sebuah berkas SPPD Tahun 2017 ditangannya, saat berbincang dengan Asisten III Pemkot Parepare

Dari pantauan Kilassulawesi, sekitar pukul 22.30 Wita, tim penyidik tipikor Polda Sulsel baru meninggalkan Kantor Wali Kota Parepare. Sejumlah dokumen yang dikumpulkan dalam 4 karung, 1 dos serta 1 kotak beserta komputer dibawah pihak kepolisian.

Bahkan sejumlah pegawai di Kantor Wali Kota Parepare yang diduga penangungjawab atas gudang dokumen dimintai KTP-nya, lalu dicatat.

Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel AKBP Hendrawan saat dicegat oleh awak media tidak mau memberikan keterangan. “Nanti saja yach,”katanya berlalu naik ke kendaraan yang sudah menantinya.

Dua mobil berwarna hitam dengan nomor polisi DD 1305 EV dan DW 1989 BR meninggalkan Kantor Wali Kota Parepare.(*)

Pos terkait