MAKASSAR — Upaya keluarga almarhum Virendy Marjefy Wehantouw untuk mengungkap misteri kematiannya kembali bergulir. Mahasiswa Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) itu meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada Januari 2023.
Kini, laporan kedua yang dilayangkan keluarga sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel. Pada Selasa, 19 Agustis 2025, penyidik Briptu Suardi Ibnu Bahtiar menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor James Wehantouw, ayah korban, yang didampingi kuasa hukumnya Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL. SP2HP bernomor B/2150 A.1.2/VII/RES.1.24/2025/Krimum itu ditandatangani Wakil Direktur Reskrimum AKBP Amri Yudhi S, SIK, MH, tertanggal 29 Juli 2025.
Dalam dokumen tersebut, penyidik menyebut telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Maros dan mengambil keterangan dari pihak kampus Unhas. Namun, tidak disebutkan secara rinci siapa saja dari pihak kampus yang telah diperiksa. Hal ini memicu pertanyaan dari kuasa hukum keluarga, terutama terkait apakah Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc dan Dekan FT Unhas Prof. Dr. Eng. Ir. Muhammad Isran Ramli, ST, MT, IPM, ASEAN Eng telah dimintai keterangan.
“Sudah 11 bulan sejak laporan pertama kami. Apakah Rektor dan Dekan FT Unhas sudah diperiksa? Kegiatan ini resmi dan dilepas secara seremoni oleh pihak kampus. Mereka tidak bisa lepas dari tanggung jawab,” tegas Sirul.
Dalam konferensi pers di Virendy Cafe, Makassar, Sirul menjelaskan bahwa laporan kedua ini juga didasarkan pada fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan dua terdakwa: Muhammad Ibrahim Fauzi (Ketua UKM Mapala 09) dan Farhan Tahir (Ketua Panitia Diksar). Saksi-saksi mengungkap adanya tindakan kekerasan oleh sejumlah alumni Mapala FT Unhas terhadap Virendy yang saat itu dalam kondisi lemah.
Selain itu, terungkap pula dugaan pembiaran oleh Koordinator Lapangan dan Koordinator Peserta, serta pemalsuan tanda tangan Dosen Pembina dalam surat izin kegiatan. Proposal kegiatan pun mencantumkan rute Takalar–Gowa, namun realisasinya berubah menjadi Maros–Gowa di tengah cuaca ekstrem.
Fakta-fakta ini mendorong Ketua PN Maros saat itu, Khairul, SH, untuk memerintahkan jaksa melakukan pengembangan perkara. Namun, setelah Khairul dipindah tugas ke PN Kediri, perintah tersebut tidak dijalankan. Hakim pengganti justru menjatuhkan vonis ringan: 4 bulan penjara bagi kedua terdakwa.
“Sebelum pindah, hakim Khairul menyarankan kami membuat laporan baru. Maka kami kembali ke SPKT Polda Sulsel,” ujar Sirul.
Keluarga berharap penyelidikan kali ini mampu membuka tabir kematian Virendy secara terang benderang, menegakkan keadilan, dan memastikan pihak kampus tidak lepas dari tanggung jawab atas kegiatan kemahasiswaan yang berujung tragedi.(*)






