Pj Gubernur dan Ketua DPRD Sulbar Hadiri Penyampaian Laporan LHP LKPP BPK RI Pemerintah Pusat

Pj Gubernur Sulbar dan Ketua DPRD Sulbar saat menghadifi agenda Penyampaian Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023

JAKARTA, KILASSULAWESI–Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin bersama Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi serta sejumlah kepala OPD menghadiri Penyampaian Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023, di Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.

Dalam kegiatan itu Bahtiar dan Suraidah  bersama dengan Gubernur seluruh indonesia mendengarkan penyampaian BPK perihal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Pusat (KPP) dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Hasilnya LHP LKPP mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI. “ Atas transparansi dan akuntabilitas keuangan negara sehingga pertanggungjawaban pengelolaan APBN tetap memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Ketua BPK RI Isma Yatun.

Isma menjelaskan, atas dasar sinergi dan kerjasama yang dilakukan selama ini, Pemerintah juga telah berhasil memulihkan ekonomi Indonesia pasca pandemi Covid-19. “ Dan ini relatif lebih baik dibandingkan negara lain,” ujarnya.

Sebagai Accountability Chain BPK diketahui sangat berperan besar dalam menjaga keuangan negara di pergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran negara.

Kehadiran BPK di Ibukota Negara dan seluruh Provinsi, menurut Isma menjadikan BPK sebagai garda terdepan dalam menciptakan pengelolaan keuangan yang akuntabel ditingkat pusat dan provinsi. “ Oleh karena itu pada momen istimewa ini pak Presiden izinkan saya memberikan apresiasi mendalam kepada seluruh perwakilan BPK dan jajaran baik dipusat maupun di Provinsi,” ujarnya.

Sementara itu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menerima penghargaan tersebut dengan suka cita. Dia juga menyampaikan BPK harus tetap profesional dalam memeriksa keuangan negara.

Menurut Jokowi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan bukan merupakan sebuah prestasi melainkan kewajiban yang harus dilakukan semua kementerian dan lembaga.

“WTP adalah kewajiban kita semuanya. Kewajiban menggunakan APBN secara baik. Ini uang rakyat, ini uang negara, kita harus merasa setiap tahun ini pasti diaudit, pasti diperiksa. Jadi sekali lagi kewajiban menggunakan APBN dan APBD secara baik dan juga kewajiban menjalankan APBN dan APBD secara baik, serta kewajiban mempertanggungjawabkannya secara baik pula,” kata Presiden Joko Wododo.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga memastikan saat ini ekonomi Indonesia masih tumbuh 5,11 persen di kuartal I 2024. Terjaganya ekonomi Indonesia yang dimaksud tidak terlepas dari kementerian dan lembaga terkait bekerja secara maksimal. “Pencapaian tersebut menjadi modal yang baik untuk ke depannya. Indonesia ke depan harus siap bersaing dengan negara-negara lain,” ujarnya

Oleh karena itu akuntabilitas dan fleksibilitas harus dijalankan secara seimbang. Dia meminta jangan terbelenggu prosedur yang berorientasi proses. “Berani lebih fokus pada hasil, fokus pada capaian yang dirasakan manfaatnya masyarakat, fokus capaian yang membawa kemajuan bangsa ini,” katanya.

Sementara, Ketua DPRD Sulbar St Suraidah Suhardi mengatakan, terkait LKPD 2023 Pemprov Sulbar juga telah meraih Opini WTP. Meskipun demikian menurutnya WTP ini bukan semata prestasi melainkan kewajiban bagi Pemda dalam pengelolaan keuangan di daerah.

“Sebagai penyampaian bapak presiden, WTP ini bukan prestasi, tetapi kewajiban Pemda dalam pengelolaan keuangan di daerah,” kata Suraidah.

Terkait pengelolaan APBN di daerah, Suraidah berharap seluruh stakeholder terkait dan masyarakat bersama sama memberikan pengawasan terhadap pengelolaan APBN di daerah, sehingga apa yang diharapkan pemerintah pusat dan masyarakat itu betul-betul direalisasikan.

“Kita harap juga agar pengelolaan APBN ini tepat waktu, tidak terkendala juknis dan aturan aturan, dan diharapkan pekerjaannya memenuhi peraturan perundang-undangan,” ungkapnya. (*)

Pos terkait