Penerima Gaji dari Pemerintah, Pj Wali Kota Parepare Ingatkan tak Berpolitik Praktis di Pilkada 2024

Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali usai menunaikan salat Jumat di Masjid Raya, Kota Parepare

PAREPARE, KILASSULAWESI– Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali memberikan peringatan keras dan tak akan segan-segan memberikan sanksi bagi ASN hingga RT, RW, Imam Masjid, Pegawai Sara dan bahkan tenaga honorer yang ketahuan berpolitik praktis di Pilkada serentak 2024. Terlebih, jika ketahuan menjadi bagian dari tim sukses dari pasangan calon dengan mengkampanyekannya.

” Yang namanya ASN, tenaga honorer atau mereka yang digaji dan dibayarkan secara teratur oleh pemerintah. Baik itu melalui APBN maupun APBD. Dan berani melakukan tindakan politik praktis dalam bentuk mengajak atau melarang memilih dalam satu kelompok, baik itu Imam Masjid, RT dan RW, Pegawai Sara akan dikenakan sanksi,”ujar Akbar Ali usai menunaikan Salat Jumat di Masjid Raya, Kota Parepare.

Bacaan Lainnya

Akbar Ali pun meminta agar masyarakat berpartisipasi mengawasi terhadap kelompok-kelompok yang serta merta menikmati pembayaran secara teratur baik melalui APBN maupun APBD. Untuk tidak melakukan pelanggaran sebagaimana telah diatur dalam kepemiluan, agar kelompok tersebut tidak memihak pada pasangan calon tertentu. “Ingat, harus bersikap netral,”tegasnya.

Dari data yang dihimpun, larangan dan sanksi diatur dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri). Dalam permendagri mengenai organisasi kemasyarakat dan persatuan di Kota Parepare, RT dan RW dilarang terlibat aktif serta menjadi anggota partai politik. Jika Ketua RW maupun RT menjadi anggota partai politik serta aktif berkampanye, maka harus mengundurkan diri.

Khusus ASN, aturan mengenai netralitas ASN dalam Pemilu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.

Menurut surat keputusan yang ditetapkan pada 22 September 2022 tersebut, tugas yang berkaitan dengan pengawasan dilaksanakan oleh Satgas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN. Dikutip dari lampiran II SKB itu, tindakan yang masuk dalam kategori pelanggaran etik ASN dalam Pemilu di antaranya menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif, membuat unggahan, komentar, share, like, bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon serta mengunggah pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik.

Adapun bentuk pelanggaran disiplin tentang netralitas ASN dalam Pemilu antara lain mengunggah pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota, memakai atribut partai politik, menggunakan latar belakang foto atau gambar terkait dengan partai politik atau calon, alat peraga terkait partai politik atau calon dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap partai politik, calon, atau pasangan calon.(*)

Pos terkait