PAREPARE, KILASSULAWESI-Gugatan mantan Wali Kota Parepare dua periode, Taufan Pawe akhirnya dinilai tidak memiliki kepentingan langsung yang dirugikan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Hal itu berkaitan dengan penerbitan Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 880 Tahun 2023 tentang Pencabutan atas Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 798 Tahun 2023 tentang penjatuhan hukuman disiplin
berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), H Iwan Asaad.
Hal itu terungkap dalam putusan PTUN Makassar Nomor 42/G/2024/PTUN.MKS Tanggal 5 September 2024. Dimana penggugat DR HM Taufan Pawe SH MH, tergugat Penjabat Wali Kota Parepare dan intervensi H Iwan Asaad AP MSi.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Hakim Ketua Andi Jayadi Nur, Hakim Anggota Slamet Riyadi, Lutfi dan Panitera Pengganti Lisa Lusiana Farida . ” Amar Tidak Dapat Diterima. Catatan Amar Mengadili: Menolak Permohonan Penundaan pelaksanaan objek sengketa a quo. Eksepsi, Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Gugatan Penggugat Prematur dan Penggugat Tidak Memiliki Kepentingan /Kedudukan Hukum (Legal Standing) Untuk Mengajukan Gugatan a quo atau Eksepsi Diskualifikatoir dan/atau Legitima Standi in Judicio,”tulis isi putusan.
Sedangkan pokok perkara, Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 457 ribu.
Dalam putusan sebanyak 155 lembar putusan itu juga terungkap, jika eksepsi gugatan penggugat dinilai kabur. Dijelaskan, gugatan penggugat kabur karena pada gugatan yang diupload oleh Penggugat secara elektronik melalui sistem e-court tidak terdapat lembar halaman 4 (empat) sehingga terdapat dalil yang uraiannya terputus atau tidak tuntas serta tidak jelas dalam gugatan Penggugat.
Oleh karena itu terhadap gugatan Penggugat yang demikian sudah
sepatutnya untuk dinyatakan tidak dapat diterima (niet ont vankelijk verklaard). Bahwa Penggugat dalam gugatannya halaman 5 poin 3.3 mendalilkan bahwa pokok sengketa yang disengketakan dalam perkara ini adalah sengketa kepegawaian yang timbul antara Penggugat (naturlijk person) dengan pajabat tata usaha negara yakni “Penjabat Wali Kota Parepare”, sebagai akibat dari dikeluarkannya Objek Sengketa.
Padahal telah diketahui bersama bahwa Penggugat bukanlah berstatus Pegawai Negeri Sipil. Sementara untuk dapat dikategorikan sebagai sengketa kepegawaian, maka suatu perkara harus memenuhi unsur-unsur.
Diantaranya, subyek yang bersangkutan adalah PNS/ASN disatu pihak sebagai Penggugat dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Dilain pihak sebagai tergugat, Objek sengketanya adalah Keputusan Tata Usaha Negara di bidang kepegawaian.
Dalam perkara a quo unsur atau kriteria pertama sudah sangat jelas tidak terpenuhi, sebab Penggugat bukanlah berstatus PNS/ASN, sehingga gugatan Penggugat yang mendalilkan bahwa pokok sengketa yang disengketakan dalam perkara ini adalah sengketa kepegawaian jelas telah keliru dan mengakibatkan gugatan Penggugat mengandung cacat obscuur libel.
Untuk itu, terhadap gugatan Penggugat yang demikian sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ont vankelijk verklaard).(*)






