Kasus pencurian motor yang sempat menggegerkan Jalan Andi Makkasau kini berakhir dengan kisah haru tentang keluarga, pengampunan, dan kesempatan kedua. M.S., seorang pegawai negeri sipil berusia 44 tahun, akhirnya bisa menarik napas lega setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik F. Alisyahdi, menyetujui penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif.
Catatan: Redaksi
Peristiwa ini bermula pada Senin, 15 September 2025, pukul 18.30 WITA. Saat itu, istri korban memarkir motor Yamaha NMAX berwarna ungu lembayung di depan ruko dengan tergesa-gesa. Beberapa menit kemudian, motor tersebut raib. Rekaman CCTV memperlihatkan M.S. mengambil motor, menitipkannya di rumah rekannya, lalu mengganti sejumlah suku cadang.
Bagi seorang PNS yang dikenal disiplin, perbuatan itu menjadi ujian hidup yang berat. Tidak hanya berhadapan dengan masalah hukum, M.S. juga harus menanggung tekanan batin melihat keluarganya ikut menanggung akibat. Sang istri bekerja serabutan, sementara anak-anak yang masih kecil menunggu di rumah dengan penuh kecemasan.
Namun, jalan keluar akhirnya terbuka. Restorative justice diberikan setelah korban, A.D.N., beserta keluarganya, dengan tulus memaafkan M.S. Bahar, Ketua Serikat Karyawan Sekar PT. Virtue Dragon Nickel Industry, menegaskan, “Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal hati. Kesempatan kedua diberikan kepada M.S., sekaligus menegaskan solidaritas kita kepada masyarakat.”
Ekspose kasus yang digelar Kejati Sulsel pada 4 Maret 2026 berlangsung khidmat. Puluhan pengurus dan anggota serikat turun langsung ke lapangan, membagikan ratusan paket takjil kepada pengendara, pekerja, dan warga sekitar. Suasana yang semula tegang berubah hangat ketika senyum warga dan doa tulus mereka berpadu dengan rasa syukur keluarga M.S.
Kajati Sulsel kepada Kilassulawesi menegaskan, keputusan restorative justice ini diambil dengan pertimbangan matang sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Ia menekankan bahwa instruksi tegas harus dijalankan agar tidak ada praktik transaksional. “Hukum hadir bukan hanya untuk menegakkan aturan, tapi juga menegakkan keadaban dan kemanusiaan,” ujar mantan jurnalis tersebut.
Kini, M.S. kembali ke rumah tanpa lagi menjadi beban hukum. Ia bisa menatap anak-anaknya dengan hati lega, sembari membawa pelajaran berharga: bahwa hukum tidak semata ancaman, melainkan juga sarana mendidik dan memberi kesempatan kedua.
Di bulan suci Ramadan ini, kisah M.S. menjadi pengingat bahwa di balik setiap kesalahan, selalu ada ruang untuk pengampunan, perbaikan, dan harapan baru. Sebuah cerita yang membuktikan bahwa hukum dan hati manusia bisa berjalan beriringan. (*)






