MAROS – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Maros kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan masyarakat.
Seorang pria berinisial R (24) berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah mess karyawan di Kecamatan Marusu, Maros.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Zainal Bahri, yang kehilangan handphone miliknya pada Rabu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WITA di Mess CV. Makidah.
Saat itu, korban meninggalkan kamar untuk bekerja, sementara handphone miliknya sedang diisi daya di dalam kamar.
Namun, ketika kembali, korban mendapati handphone beserta kotaknya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8.750.000 dan segera melaporkannya ke Polres Maros.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengumpulan informasi, polisi mengantongi identitas terduga pelaku yang diketahui sempat berada di wilayah Kabupaten Pangkep.
Tim kemudian melakukan pengembangan hingga mengetahui pergerakan pelaku menuju wilayah Kabupaten Maros. Pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 20.25 WITA, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Turikale, Maros tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan mengungkapkan, bahwa pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh petugas.
“Pelaku mengakui telah mengambil handphone milik korban di dalam kamar mess dengan tujuan untuk dimiliki,”ujarnya, Rabu (08/04/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP atau Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
AKP Ridwan menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif Tim Jatanras dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,”tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing serta tidak ragu untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Posko Jatanras Sat Reskrim Polres Maros untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta melengkapi berkas administrasi guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(*)






