PANGKEP–Bertarung kembali pada pilkada Pangkep, Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau(MYL) yang akan menjalani cuti masa kampanye.
Sesuai tahapan yang ditetapkan penyelenggara pilkada, cuti mulai tanggal 25 September hingga 23 Nopember 2024.
Kepala bagian pemerintahan Pangkep, Asrul Asikin menjelaskan, terkait cuti diluar tanggungan negara bagi bupati pada pilkada tahun ini didasari pasal 70 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, walikota dan bupati.
“Bagi gubernur, wakil gubernur, bupati walikota harus memenuhi ketentuan selama kampanye, cuti diluar tanggungan negera,” katanya, Selasa(24/9/24).
“Olehnya, 2 September bupati MYL menyampaikan surat permohonan cuti kepada gubernur. Tanggal 5 september, telah keluar ijin cuti, “ujarnya.
Sekaligus dalam surat itu lanjutnya, menegaskan selama pelaksaan cuti bupati, wakil bupati menjadi pelaksana tugas.
“Pelaksana tugas dan wewenang didelegasikan kepada wakil bupati, ” lanjutnya.





