PAREPARE, KILASSULAWESI – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akhirnya menyetujui permintaan tambahan kuota BBM subsidi bagi kapal penumpang non PT PELNI (Persero) atau kapal swasta. BPH Migas menyetujui penambahan kuota sebanyak 16.800 KL untuk November dan Desember 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), H Abd Hannas Hindi, Jumat, 15 November 2024. Ia menyebutkan bahwa BPH Migas dengan nomor: T-610/MG.05/BPH/2024 tentang Penyaluran JBT Minyak Solar untuk Kapal Penumpang Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Kepala BPH Migas Erika Retnowati, telah menyetujui penambahan kuota tersebut.
H Abd Hannas Hindi menyatakan bahwa putusan ini merujuk pada surat Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga kepada Kepala BPH Migas Nomor 187/PNC000000/2024-S3 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Laporan Keempat Realisasi Pendistribusian JBT Transus sampai dengan Bulan Oktober Tahun 2024 dan Potensi Kuota Habis. Juga surat dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kepada Kepala BPH Migas Nomor AL.015/9/16/DJPL/2024 tanggal 11 November 2024 mengenai Usulan Penambahan Kuota JBT Minyak Solar (Gas Oil) Transportasi Kapal Laut untuk bulan November dan Desember 2024.
Kepastian Hukum dan Aturan
Penambahan kuota ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang mengamanatkan BPH Migas untuk menetapkan alokasi volume JBT Minyak Solar dan JBKP. Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 51/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2024 juga mengatur perubahan ketiga atas Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 92/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2023 tentang Penetapan Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) untuk Sarana Transportasi Laut Berupa Kapal Berbendera Indonesia dengan Trayek Dalam Negeri Berupa Angkutan Umum Penumpang Tahun 2024.
Detil Penyaluran dan Pengawasan
Isi surat tersebut menyatakan bahwa penyaluran JBT Minyak Solar untuk Kapal Penumpang Non PT PELNI (Persero)/Swasta dapat tetap dilakukan dengan mengoptimalkan dari kuota Sub Kelompok Kapal PT PELNI (Persero) dan Sub Kelompok Kapal Asosiasi Pengusaha Kapal Penumpang Indonesia (APKAPI) paling banyak 16.800 KL. Hal ini bertujuan untuk mendukung pelayanan kepada konsumen pengguna transportasi laut agar tetap berjalan dengan baik.
BPH Migas juga meminta agar instansi terkait turut serta mengawasi penyaluran Jenis BBM Tertentu (Minyak Solar) kepada seluruh Kapal Penumpang sesuai dengan aturan yang berlaku dan wajib menyampaikan laporan realisasi mingguan setiap hari Senin agar penyaluran JBT Minyak Solar dapat terkendali.
Harapan untuk Kedepan
Dengan adanya tambahan kuota ini, tambah H Abd Hannas Hindi diharapkan kapal-kapal penumpang non PT PELNI atau kapal swasta dapat kembali beroperasi normal dan siap menghadapi musim mudik liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), sehingga kebutuhan transportasi laut masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.(*)