Erat Bersalam Gugat Hasil Pilkada Parepare: Pertarungan Hukum di MK Dimulai!

Gedung Mahkamah Konstitusi

PAREPARE, KILASSULAWESI- Hasil Pilkada Parepare menjadi satu-satunya daerah di Sulawesi Selatan yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) per tanggal 5 Desember 2024. Hal ini terpantau dalam situs resmi MK. Saat ini, ada 19 hasil pilkada serentak yang mengajukan permohonan perkara, terdiri dari 9 wali kota dan 10 bupati.

Dari jumlah tersebut, 12 permohonan diajukan secara online dan 7 secara langsung ke MK. Untuk Pilkada Parepare sendiri, gugatan terdaftar pada 4 Desember 2024 sekitar pukul 16:56 WIB dengan permohonan perselisihan hasil.

Bacaan Lainnya

Akta pengajuan permohonan pemohon elektronik Nomor 18/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 4, Erna Rasyid Taufan dan M Rahmat Sjamsu Alam. Permohonan ini diajukan berdasarkan surat kuasa khusus yang memberi kuasa kepada Imran Eka Saputra sebagai pemohon, dengan termohon adalah KPU Kota Parepare.

Berkas yang diajukan pemohon antara lain permohonan pemohon 4 rangkap, surat kuasa pemohon 4 rangkap, daftar alat bukti permohonan 2 rangkap, salinan keputusan KPU Kota Parepare Nomor 460 Tahun dan 294 Tahun 2024 masing-masing 1 rangkap, serta flashdisk 1 unit.

Sebelumnya, Ketua KPU Parepare, Muhammad Awal Yanto, menyatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan persyaratan administrasi dan langkah-langkah jika ada pasangan calon yang mengajukan gugatan hasil Pilwali Parepare ke MK.”Berdasarkan pemilu kemarin kami bisa lalui dengan lancar dan aman. Terkait soal itu (gugatan ke MK) kami akan siapkan semua persyaratan administrasi dan langkah-langkah yang akan kami lakukan,” katanya dikutip dari sejumlah laman media siber.

Awal juga mengungkapkan bahwa selama proses tahapan pemilu serentak 2024 berlangsung, belum ada ditemukan adanya gangguan atau pelanggaran yang dilakukan anggotanya hingga ke tingkat bawah. “Kami juga sudah koordinasi dan melihat semua potensi-potensi masalah. Alhamdulillah semuanya menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada. Sampai detik ini kami pastikan belum ada potensi masalah,” ungkapnya.

Sengketa Pilkada 2024 dapat diajukan setelah 3 hari kerja sejak diumumkan penetapan perolehan suara secara resmi oleh KPU. Hasil perolehan suara Pilkada 2024 diumumkan KPU pada 15 Desember 2024. Bagi calon kepala daerah yang keberatan dengan keputusan tersebut dapat mengajukan sengketa Pilkada 2024.

Menurut Pasal 156 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016, perselisihan hasil pemilihan merupakan perselisihan antara KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dengan calon kepala daerah terhadap penetapan hasil perolehan suara. Sengketa Pilkada 2024 dapat terjadi ketika pasangan calon kepala daerah keberatan dengan keputusan KPU dan menggugat ke MK.

Gugatan yang dilakukan harus sesuai dengan undang-undang yang mengatur persoalan sengketa Pilkada 2024. Adanya perselisihan terhadap perolehan suara dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih. Bila sengketa dikabulkan MK, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan tersebut.

Syarat Sengketa Pilkada 2024

1. Peserta pemilihan mengajukan permohonan kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.
2. MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh para kontestan pilkada.
3. Pengajuan permohonan gugatan hasil pilkada harus dilengkapi dengan alat/dokumen bukti pelanggaran dan keputusan KPU Provinsi atau kabupaten/kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.
4. Apabila alat bukti kurang lengkap, para calon kepala daerah yang mengajukan gugatan dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lambat tiga hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh MK.
5. Putusan MK bersifat final dan mengikat.

Cara Pengajuan Sengketa Pilkada 2024

1. Pemohon datang ke MK
2. Menunjukkan identitas diri
3. Mengambil nomor urut pengajuan (NUP)
4. Menyerahkan berkas
5. Memasukkan perkara di meja registrasi
6. Menunggu hasil registrasi dan status permohonan diterima atau tidaknya

Berdasarkan permohonan MK Nomor 4 Tahun 2024, MK akan menerima pengajuan gugatan dari pemohon sejak 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024. Kegiatan ini merupakan upaya MK untuk meningkatkan kesiapan dan kualitas penanganan sengketa pilkada dengan fokus pada perbaikan sistem dan mekanisme yang ada.

Ambang Batas Pengajuan Permohonan Sengketa Pilkada

Mengenai syarat formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2024. Syarat tersebut berlaku setelah pemeriksaan persidangan atau dipertimbangkan setelah pemeriksaan lanjutan bersamaan dengan pokok permohonan. Pemohon tetap menguraikan pasal 158 dalam kedudukan hukum dengan menghubungkan pada pokok permohonan untuk menjelaskan kepada MK bahwa penerapan pasal tersebut dapat ditunda keberlakuannya sehingga harus dibuktikan dalam pemeriksaan persidangan.

Jadi, syarat formil tidak dipertimbangkan di awal. MK akan membawanya sampai mempertimbangkan dan mempersidangkan pokok permohonan sengketa. Ada empat ambang batas pengajuan permohonan sengketa yakni:

1. Apabila terjadi perselisihan sebanyak 2 persen dari total suara sah untuk provinsi dengan penduduk di bawah 2 juta jiwa. Untuk kabupaten/kota penduduknya di bawah 250 ribu jiwa.
2. Apabila terjadi perselisihan sebanyak 1,5 persen dari total suara sah untuk provinsi dengan penduduk 2 juta sampai 6 juta jiwa. Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu hingga 500 ribu jiwa.
3. Apabila terjadi perselisihan sebanyak 1 persen dari total suara sah untuk provinsi dengan penduduk 6 juta sampai 12 juta jiwa. Untuk kabupaten/kota dengan penduduk 500 ribu sampai satu juta jiwa.
4. Apabila terjadi perselisihan sebanyak 0,5 persen dari total suara sah untuk provinsi dengan penduduk di atas 12 juta jiwa. Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 1 juta jiwa.

Contoh Kasus Sengketa Sesuai Aturan Ambang Batas Permohonan

Dilansir laman MK RI, diberikan contoh kasus sengketa pilkada yang mengaitkan dengan ambang batas permohonan pengajuan. Berikut ini contohnya:

Diketahui provinsi X dengan jumlah penduduk 1.905.121 jiwa. Pengajuan perselisihan suara dapat dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak dua persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU. Apabila di provinsi tersebut total suara sah mencapai 1.837.300, maka 2 persennya adalah 36.746. Jumlah tersebut merupakan ambang batas selisih suara antarpasangan calon (paslon).

Hasil perolehan suara ditetapkan paslon A mendapatkan 637.200 suara, paslon B 35.700 dan paslon C 598.600. Selisih suara antara paslon A dan B adalah 35.700 suara (637.200-601.500). Selisih suara itu berada di bawah angka ambang batas yang telah dihitung yakni 36.746 dan memenuhi syarat pasal 158 UU Pilkada. Data ini dapat dipaparkan pada saat persidangan.

Demikian penjelasan mengenai sengketa Pilkada 2024 meliputi syarat, cara mengajukan dan contoh kasus berdasarkan ambang batas pengajuan. Semoga bermanfaat.(*)

Pos terkait