JAKARTA, KILASSULAWESI- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menunjukkan langkah tegas dalam mengawasi pengelolaan ketamin dan mencegah penyimpangan peredarannya ke pihak yang tidak berwenang.
Ilmuwan asal Sulsel itu menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha di bidang farmasi yang tidak taat aturan. “Kami tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha, termasuk tuntutan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Taruna Ikrar.
Taruna Ikrar menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap ketamin, mengingat banyaknya penyalahgunaan obat tersebut karena jenis narkotika dan psikotropika lain saat ini sulit didapatkan. “Karena pemerintah telah melakukan pengawasan ketat terhadap jenis obat lain yang selama ini banyak disalahgunakan, mereka kemudian mencari alternatif obat lain yang bisa disalahgunakan, salah satunya ketamin,” jelasnya.
BPOM akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran ketamin agar tidak disalahgunakan. Taruna Ikrar mengajak masyarakat untuk proaktif melapor ke BPOM jika menemukan adanya pelanggaran terhadap peredaran dan penggunaan ketamin.
“Saya akan lakukan apapun untuk melindungi bangsa ini dari tindakan tidak bertanggung jawab oknum yang mengedarkan obat yang dapat merusak masa depan generasi,” ungkap Taruna Ikrar. Ia mengaku siap menghadapi segala risiko terkait hal tersebut.
Saat ini, BPOM memiliki sekitar 700 penindak yang tersebar di seluruh Indonesia, bertugas melakukan penindakan bila ada pelanggaran di bidang obat dan makanan. Taruna Ikrar berharap masyarakat bersama pemerintah dapat mencegah upaya oknum tidak bertanggung jawab dalam merusak masa depan bangsa dengan mengedarkan obat-obatan seperti ketamin untuk tujuan yang salah.
“Laporkan bila masyarakat menemukan pelanggaran berupa penyalahgunaan obat di sekitarnya, agar kita bersama-sama melindungi anak-anak muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan tersebut,” tegas Taruna Ikrar.
Ketamin merupakan salah satu jenis obat anestesi yang biasanya digunakan bagi pasien yang akan menjalani suatu prosedur medis, misalnya pembedahan. Ketamin hidroklorida adalah “rapid acting non-barbiturate general anesthetic”. Ketamin termasuk jenis psikotropika berbahaya dan harganya lebih mahal dari sabu-sabu. Di beberapa negara, ketamin dijadikan sebagai psikotropika golongan satu dengan harga yang cukup mahal.(*)