Kajati Sulsel Monitoring Tim JPN dalam Penanganan Sengketa Pemilu

JAKARTA, KILASSULAWESI– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, didampingi Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha, Feri Tas, melakukan monitoring terhadap tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bersama JPN dari 9 Kejari yang mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dan KPU kabupaten/kota di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 18 Januari 2025.

Kunjungan Kajati Sulsel bersama rombongan dilakukan saat tim JPN bersama KPU sedang menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. Dalam kesempatan itu, Kajati Sulsel Agus Salim memberikan semangat dan motivasi kepada tim JPN. “Tetap semangat dan semoga kegiatan ini berhasil sampai putusan akhir,” kata Agus Salim.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel, Ulfadrian Mandalani, menjelaskan bahwa saat ini dilakukan tahapan verifikasi atau asistensi jawaban dan alat bukti oleh JPN bersama KPU Sulsel dan KPU Kabupaten/Kota di KPU RI.

“Verifikasi jawaban dan alat bukti ini dilakukan JPN bersama teman-teman dari KPU provinsi serta kabupaten/kota di KPU RI mulai Rabu sampai Jumat, 15-17 Januari 2025,” kata Ulfadrian.

Jawaban dan alat bukti ini disiapkan untuk persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilgub Sulsel, Pilkada Kota Makassar, Kota Parepare, Kabupaten Bulukumba, Pangkep, Toraja Utara, Kepulauan Selayar, Takalar, dan Jeneponto. Ulfa menyebut setelah proses verifikasi, JPN bersama KPU akan membacakan jawaban ini saat sidang lanjutan PHP yang diagendakan pada 20-31 Januari 2025.(*)

Pos terkait