PAREPARE– Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bersama Komisi I DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 42 Tahun 2019 terkait pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Rapat tersebut berlangsung pada Selasa, 14 Januari 2025, dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Asisten Bidang Pemerintahan, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, serta empat camat di Kota Parepare.
RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD, Kamaluddin Kadir, dan dihadiri oleh anggota DPRD lainnya, seperti Asy’ari Abdullah, Achmad Ariadi, dan Kadarusman Mangurusi. Dalam rapat tersebut, Kamaluddin menyampaikan bahwa revisi Perwali ini bertujuan untuk mempersiapkan pemilihan RT dan RW secara serentak setelah pelantikan Wali Kota yang baru.
“Kami membahas revisi Perwali tentang pemilihan RT dan RW. Kami merencanakan pemilihan RT dan RW secara serentak setelah pelantikan Wali Kota yang baru,” ujar Kamaluddin, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra.
Ia menambahkan bahwa sejumlah usulan yang muncul dalam rapat akan dimasukkan ke dalam aturan baru. Hal ini menjadi penting mengingat masa kerja beberapa RT dan RW akan berakhir pada Februari dan Maret 2025. Pemilihan serentak ini juga akan mempertimbangkan penggunaan logistik milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendukung kelancaran proses.
Selain itu, anggota DPRD mengusulkan revisi pada Pasal 27 (a) Ayat 1 terkait besaran insentif bagi RT dan RW, serta evaluasi kinerja mereka. “Kami ingin agar penggunaan anggaran yang diserahkan kepada RT dan RW dilaporkan dalam bentuk laporan kinerja agar ada rasa tanggung jawab penuh dari mereka,” tambah Kamaluddin.
Revisi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat RT dan RW, sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran. Dengan adanya pembaruan aturan ini, Pemkot Parepare dan DPRD berharap dapat menciptakan sistem pemilihan yang lebih baik dan mendukung keberlanjutan pelayanan masyarakat di tingkat akar rumput. (*)






