PAREPARE, KILASSULAWESI– Setelah sorotan dari berbagai pihak mengenai pembongkaran bahan bakar minyak (BBM) di dermaga APBN Cappa Ujung, Dianrianto, pemilik BBM dari PT Bintang Fajar Energy, akhirnya memberikan penjelasan terkait pembongkaran yang dilakukannya.
Dalam sebuah rekaman wawancara yang diterima Kilassulawesi dari beberapa awak media, Senin, 21 Januari 2025, malam tadi. Ia menjelaskan, meskipun terdapat pelabuhan khusus minyak untuk kapal tanker, kapal Self-Propelled Oil Barge (SPOB) HT Cendana 88 tetap memilih bersandar di Cappa Ujung karena beberapa pertimbangan logistik dan perizinan.
Dianrianto menjelaskan bahwa Pertamina sebagai lembaga tersendiri tidak akan membiarkan mereka masuk ke fasilitasnya, sehingga mereka harus mencari pelabuhan umum yang dapat digunakan selama sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pertamina ini adalah lembaga sendiri, kami anaknya jadi mereka tidak akan membiarkan kami masuk di rumahnya. Sehingga yang paling bisa kita lakukan yaitu mencari pelabuhan umum. Karena pelabuhan itu tidak langganan untuk membongkar BBM. Selama sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Dalam rekaman itu, ia menekankan pentingnya memenuhi aturan, seperti menyediakan alat pemadam api (Apar) dan mobil pemadam kebakaran. “Kami siapkan mobil pemadam langsung yang biasanya akan melakukan pemadaman api di darat. Bukan hanya itu, kami juga siapkan di kapal. Ini berkolaborasi dengan Dinas Damkar Kota Parepare, serta ada papan bicara,” jelas pria yang akrab disapa pak Dian.
Dian juga menjelaskan bahwa keberangkatan kapal ini telah direncanakan dengan baik. “Kenapa harus sandar di Kota Parepare? Karena secara geografis dari Parepare hanya memakan waktu 8 jam ke Malili. Kalau saya putar kapal, harus melangkahi satu kaki pulau Sulawesi, dan itu akan memakan waktu 4 hari dengan biaya dan tenaga yang cukup banyak,” jelasnya.
Klaim Ditipu Agen Pertama
Ia menambahkan bahwa proses permintaan sandar sudah dilakukan sejak awal sebelum pemuatan. “Pihak kami sudah melakukan koordinasi, tapi kami minta maaf. Saya sendiri besar di Kalimantan dan kita akui bahwa regulasi pemerintah terkait kesyabandaran itu dibatasi oleh keagenan,” bebernya.
Namun, Dian mengaku ditipu oleh agen pertama yang ternyata belum memiliki perizinan yang sempurna. “Kami marah dan komplain. Dan sekarang kami mempersiapkan untuk melaporkan ke Polisi bahwa kami ditipu oleh agen yang pertama,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Patroli, dan Penyidikan, KSOP Parepare, Nirwan Damang menjelaskan bahwa pelabuhan Pertamina adalah TUKS yang khusus untuk kegiatan Pertamina dan tidak boleh kapal lain yang bongkar di situ selain bongkaran kegiatan Pertamina. Namun, pelabuhan Cappa Ujung adalah pelabuhan multi-purpose yang bisa melayani semua termasuk barang berbahaya, asalkan memenuhi persyaratan keselamatan.
Saat disinggung mengenai lamanya kapal berlabuh di wilayah perairan Parepare, Nirwan menjelaskan bahwa dokumen dari Samarinda lengkap memenuhi persyaratan. “Namun ada hal yang harus dipenuhi di Kota Parepare, yang utama itu keagenan. Keagenan yang pertama itu perusahaannya mundur. Setelah makan waktu 3 hari, akhirnya mendapat agen baru di Kota Parepare,”ungkapnya.
Sebelumnya, Senior Supervisor Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, M. Romi Bachtiar, menegaskan bahwa angkutan Kapal SPOB HT Cendana 88 tidak ada hubungannya dengan pihak Pertamina. Ketua LSM Lingkar Hijau Kota Parepare, Iqbal Rahim Gani, juga telah menyampaikan kekhawatirannya mengenai pembongkaran BBM di area pelabuhan komersial yang menurutnya tidak dilengkapi fasilitas sesuai standar. (*)