KPU Pasangkayu Tegaskan Tahapan Pilkada 2024 Sesuai Aturan dalam Sidang PHPU

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Harlywood Suly Junior

JAKARTA, KILASSULAWESI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu (PHPU Bup) yang teregistrasi dengan Perkara Nomor 72/PHPU.BUP-XXIII/2025 menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas dalil yang diajukan oleh Pemohon dalam sidang beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa, 21 Januari 2025 di Ruang Sidang Panel 3.

Bacaan Lainnya

Lembaga Pemantau Gerak Langkah Indonesia sebagai Pemohon dalam permohonannya menyatakan keberatan terhadap Keputusan KPU Pasangkayu Nomor 758 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.

Menurut Pemohon, terdapat dugaan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), di antaranya melalui penggunaan kewenangan, anggaran, dan program pemerintah serta pelibatan aparat pemerintahan dalam proses pemilihan.

“Termohon telah melaksanakan semua tahapan mulai dari pencalonan, penetapan pasangan calon, hingga rekapitulasi perolehan suara sesuai aturan yang berlaku,” ujar Irfan Idham selaku kuasa hukum KPU dalam menanggapi dalil tersebut.

Terkait dengan penggunaan warna merah marun dalam atribut penyelenggara pemilu yang dikaitkan dengan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon, KPU menjelaskan warna tersebut merupakan warna dasar resmi yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran KPU RI.

Oleh karena itu, penggunaan atribut tersebut tidak dapat dianggap sebagai bentuk keberpihakan politik. “Menetapkan warna tertentu seperti merah bukan berarti menunjukkan keberpihakan, karena warna memiliki makna yang beragam di berbagai konteks,” jelasnya.

Lebih lanjut, Termohon menyampaikan bahwa seluruh anggota kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah diambil sumpah sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. KPU juga menegaskan bahwa pelantikan KPPS tidak mensyaratkan penggunaan atribut tertentu seperti peci hitam atau jilbab merah, sehingga tuduhan terkait hal tersebut dinilai tidak berdasar.

Menanggapi tuduhan Pemohon terkait dugaan mempersulit fungsi pengawasan, KPU menyatakan bahwa setiap laporan telah ditindaklanjuti dan diklarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. Oleh karena itu, KPU berpendapat bahwa dalil Pemohon mengenai adanya hambatan dalam pengawasan haruslah dikesampingkan.

Atas dasar tersebut, KPU Pasangkayu meminta agar MK menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pemohon karena tidak sesuai dengan fakta dan tidak berdasar secara hukum.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Pihak Terkait dan Bawaslu turut menyampaikan keterangannya terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Pasangkayu. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Yaumil Ambo Djiwa – Herny yang merupakan Pihak Terkait diwakili oleh kuasa hukum Misbahuddin Gasma dengan tegas membantah seluruh dalil dan tuduhan Pemohon khususnya terkait pembagian BLT.

“Setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi, ditemukan fakta bahwa pembagian BLT oleh dua kepala desa dilakukan berdasarkan pengakuan keduanya bahwa bantuan tersebut telah cair sebelumnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Jika BLT tidak segera disalurkan, hal tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari, seperti temuan oleh pihak pemeriksa yang dapat menilai adanya indikasi ‘sengaja menahan’ bantuan yang seharusnya telah disalurkan tepat waktu,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Harlywood Suly Junior, mengungkapkan terdapat 12 laporan dan dua temuan terkait pelaksanaan Pilkada. Dari total laporan tersebut, lima di antaranya terkait tindak pidana pemilu, dan hingga tahap putusan, terdapat dua kasus yang telah diputuskan.

“Salah satu kasus yang menonjol adalah keterlibatan seorang camat yang menggunakan fasilitas negara dalam proses pemilihan, yang berujung pada putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman pidana selama satu bulan kepada camat tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, terdapat dua laporan yang diajukan di tingkat provinsi, di mana salah satu laporan tersebut mencantumkan nama calon atas nama Yaumil beserta timnya, termasuk camat yang dilaporkan. Camat tersebut sebelumnya telah dilaporkan baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Adapun laporan terkait calon yang dilimpahkan ke tingkat kabupaten telah diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk proses lebih lanjut.

Sebagai informasi, Pemohon yang diwakili Putrawan menyoroti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024 yang hanya terdapat 1 (satu) Pasangan calon atau calon tunggal. Dengan demikian, Pasangan Calon Yaumil Ambo Djiwa dan Herny melawan kolom kosong.(*)

Pos terkait