JAKARTA, KILASSULAWESI– Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024. Dari total tersebut, 23 merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur, 49 perkara PHP Walikota dan Wakil Walikota, serta 237 perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati. Total perkara yang teregistrasi tersebut merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke MK.
Sebagian permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id, sementara sebagian lainnya diajukan secara luring atau langsung di Gedung MK, Jakarta. Nasib 309 perkara PHP Kada 2024 akan ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi. Ada kemungkinan beberapa perkara dalam jadwal sidang pembacaan putusan dismissal tersebut tidak lanjut ke tahap selanjutnya. Jika hal ini terjadi, maka hanya perkara yang akan memasuki sidang pembuktian yang akan digali lebih lanjut.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pembacaan putusan gugur atau tidaknya suatu perkara atau disebut juga dengan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, mengatakan sidang sengketa Pilkada 2024 atau perselisihan hasil pilkada (PHP) akan dilanjutkan setelah putusan dismissal dengan agenda pembuktian. “Untuk perkara-perkara yang kita sidangkan hari ini akan ditunda, karena Mahkamah akan melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH),” ujarnya saat memimpin sidang panel 2 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).
Menurutnya, Mahkamah akan melakukan RPH untuk menentukan apakah permohonan-permohonan ini akan dihentikan di proses dismissal atau akan diteruskan ke pembuktian lanjutan. “Nah itu nanti akan kami bahas,” tambahnya.
Saldi juga mengatakan bahwa apapun hasilnya akan disampaikan oleh Kepaniteraan dan nanti akan ada tahapan pengucapan putusan Dismissal. “Itu akan diberitahu semuanya yang perkaranya terdaftar di Mahkamah Konstitusi pada PHPU sekarang,” ujarnya.
Jika pemeriksaan perkara dilanjutkan, maka agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi dan/atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan. Jumlah saksi atau ahli untuk PHPU Bupati maksimal 4 orang.
Saksi dan ahli yang akan dihadirkan harus menyampaikan daftar identitas, keterangan saksi dan ahli, serta CV kepada MK paling lambat satu hari sebelum sidang pembuktian digelar.
Saldi menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, baik pemohon, termohon, pihak terkait, maupun Bawaslu yang telah membantu menjaga suasana kondusif. Ia meminta semua pihak menerima apapun hasil yang akan diputuskan oleh MK. “Jika tidak beruntung tahun ini, dapat mencoba kembali pada 5 tahun yang akan datang,” ungkapnya.
“Ini kan agenda rutin ya, sirkulasi sekali lima tahun. Yang gagal sekarang, nanti diulang lagi. Jadi selalu ada harapan. Tidak pernah harapan yang tertutup sama sekali,” tandasnya.(*)