JAKARTA, KILASSULAWESI–Pemerintah telah menerbitkan keputusan untuk memperjelas status pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun tidak diakomodasi dalam seleksi PPPK Tahap 1 dan Tahap 2 TA 2024.
Keputusan ini disampaikan melalui siaran pers BKN Nomor: 007/RILIS/BKN/I/2025 pada Kamis, 23 Januari 2025. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalisasi penyelesaian non-ASN database BKN sejalan dengan fokus Pemerintah melalui amanat Undang–Undang ASN.
Para pegawai non-ASN yang terkendala atau tidak tertampung dalam pendaftaran seleksi PPPK 2024 akan dialihkan ke dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Keputusan ini mengatur tentang skema PPPK Paruh Waktu, termasuk soal penghasilan dan status.
BKN menjelaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu diambil sebagai langkah pemerintah dalam penyelesaian dan penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah, memperjelas status pegawai non-ASN, serta peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun kriteria pegawai non-ASN yang memenuhi syarat PPPK Paruh Waktu dalam keputusan ini meliputi pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data BKN, telah mengikuti seleksi CPNS TA 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK TA 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Jabatan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan jabatan, seperti:
– Guru dan Tenaga Kependidikan
– Tenaga Kesehatan
– Tenaga Teknis
– Pengelola Umum Operasional
– Operator Layanan Operasional
– Pengelola Layanan Operasional
– Penata Layanan Operasional
Imbauan dan Tegasan dari BKN
Kepala BKN, Prof Zudan Arif Fakhrulloh, mengimbau para pegawai non-ASN yang telah terdata di pangkalan data BKN untuk tetap tenang dan fokus dalam mengikuti segala tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Prof Zudan juga menegaskan bahwa pemerintah melalui berbagai kebijakan telah memfokuskan agar tenaga non-ASN yang sudah terdata di BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kepala BKN kembali mempertegas agar instansi pemerintah daerah dan instansi pemerintah pusat tidak lagi mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya. Lebih lanjut, terkait ketentuan pengadaan PPPK Paruh Waktu, perjanjian kerja, hingga hak dan kewajibannya telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.(*)