JAKARTA, KILASSULAWESI– Anggota Laskar Merah Putih menggelar unjuk rasa di depan kantor pusat Direktorat Jenderal Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Kemenkumham) pada Kamis, 23 Januari 2025. Unjuk rasa yang dipimpin oleh Ketua Harian Lucky Sunarya, SH, ini menuntut pencabutan pengesahan pimpinan yang dinilai tidak sah, serta difokuskan pada sengketa kepemimpinan organisasi yang diakui secara resmi.
Inti dari protes tersebut adalah adanya surat keputusan Ditjen Kemenkumham yang ditandatangani oleh Dirjen Widodo. Surat keputusan ini memberikan persetujuan (AHU) kepada M. Arsyad Cannu sebagai pimpinan Laskar Merah Putih. Menurut Lucky Sunarya, tindakan tersebut tidak sesuai dengan aturan organisasi.
Laskar Merah Putih menegaskan bahwa H. Adek Erfil Manurung, SH, adalah Ketua yang sah, dengan mengacu pada pengakuan hukum awal mereka berdasarkan Surat Keputusan No. AHU 00887.60.10.2014 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Desember 2014. Surat keputusan ini memberikan status badan hukum kepada organisasi tersebut. Para pengunjuk rasa berpendapat bahwa keputusan terakhir yang memenangkan M. Arsyad Cannu, yang diformalkan oleh SKBT No. AHU 0000054.AH.01.08 tahun 2025, melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Pengurus Laskar Merah Putih menyampaikan rasa ketidakpuasan yang mendalam dan menuntut agar Dirjen Kemenkumham segera mencabut dan membatalkan persetujuan pimpinan M. Arsyad Cannu. Mereka menilai persetujuan tersebut diberikan tanpa melalui proses yang semestinya dan mengabaikan struktur kepemimpinan yang telah ditetapkan dalam organisasi mereka.
Lucky Sunarya menegaskan tuntutan kelompoknya agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mematuhi Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU Ormas. Pasal ini membahas tentang tata cara dan persyaratan pendaftaran perubahan dalam organisasi, sekaligus menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap protokol hukum.
Lebih lanjut, Laskar Merah Putih yang dipimpin H. Adek Erfil Manurung, SH, juga menyinggung keterlibatan Notaris Kurnia Yusmartina, SH, MH, M.KM. Mereka menyatakan telah mengajukan perubahan badan hukum Laskar Merah Putih ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 13 Januari 2025 dengan akta notaris No. 01.
Demonstrasi ini menggarisbawahi pertikaian internal yang signifikan dalam Laskar Merah Putih, yang telah meluas menjadi protes publik yang ditujukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Organisasi ini sekarang menunggu tanggapan Kementerian atas tuntutan mereka. Situasi ini menyoroti pentingnya prosedur hukum yang jelas dan potensi konflik dalam organisasi massa. Keputusan Kementerian mengenai klaim kepemimpinan mana yang akan diakui dan bagaimana masalah prosedural internal akan ditangani, menjadi penentu utama.(*)