JAKARTA, KILASSULAWESI Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Mamuju Tengah (PHPU Bup Mamuju Tengah) dengan Perkara Nomor 240/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Kamis, 9 Januari 2025.
Pemohon dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Nomor Urut 2, Sahrul Sukardi-Alamsyah Arifin. Sidang dilaksanakan oleh Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Pemohon, Julianto Asis, menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Sahrul Sukardi-Alamsyah Arifin. “Kami ingin menyampaikan bahwa kehadiran kami di sini sebenarnya untuk mengundurkan diri sebagai kuasa Yang Mulia,” ujar Julianto di Ruang Sidang Panel 3, Gedung I MK, Jakarta.
Julianto menjelaskan bahwa dalam komunikasi terakhir, terdapat kesepakatan yang tidak tercapai antara Pemohon dan kuasa hukum. Ia bersama tiga orang lainnya juga telah membuat surat pengunduran diri sebagai kuasa hukum yang ditujukan kepada Sahrul Sukardi-Alamsyah Arifin dan diserahkan dalam sidang tersebut.
Julianto menambahkan bahwa pihaknya telah mendapatkan konfirmasi pengunduran diri tersebut dari Sahrul Sukardi. Namun, mereka belum mendapatkan persetujuan dari Alamsyah Arifin yang sulit dihubungi karena domisilinya di daerah pedalaman dengan sinyal yang tidak stabil.
“Wakilnya ini domisilinya di daerah pedalaman, kadang ada sinyal, kadang tidak. Sudah dihubungi istrinya, kedua istrinya, saudara-saudaranya nggak ada yang terkonfirmasi, mereka semua nggak tahu Yang Mulia,” ujar Julianto.
Hakim Arief Hidayat mengatakan bahwa kuasa hukum tidak perlu menyampaikan permohonan dari Sahrul Sukardi-Alamsyah Arifin karena tidak adanya konfirmasi. Hal tersebut akan dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). “Ini sudah nggak jelas, Anda mau mereaksi apa, mereaksi permohonan gaib? ya nggak kan. Termasuk Bawaslunya, KPU-nya, ini dianggap permohonan ini tidak ada,” ujar Arief.
“Jadi ada dua permohonan yang dicabut. Satu dicabut, satu tidak jelas ini, yang lain masih tetap berjalan,” sambung Arief sebelum menutup sidang.
Sebagai informasi, Pemohon mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 611 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024, tertanggal 6 Desember 2024.
Dengan adanya sidang ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam perselisihan hasil Pilkada di Mamuju Tengah.(*)