POLMAN, KILASSULAWESI – Kepolisian Sektor ( Polsek) Tinambung, Polres Polewali Mandar (Polman), memanggil pemilik akun (@Asri Ani) yang merupakan salah seorang warga Desa Bala kecamatan Balanipa . Rabu 1 Januari 2025 di Mapolsek Tinambung.
Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi terkait postingannya di media sosial Facebook (FB) yang dianggap menyinggung institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),
Klarifikasi tersebut dilakukan karena adanya laporan mengenai unggahan seorang warga yang dinilai tidak sesuai dengan etika dan norma yang berlaku.
Kapolsek Tinambung Iptu Haspar di dampingi Aparat desa Bala Usman bersama tim meminta penjelasan ke pemilik akun terkait isi postingannya yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dalam postingannya pemilik akun Facebook “Asri Ani” mengatakan “Ededeh bemana caranya mau natngkap nha bku Cs i sma polisi” ciutan di medsos ini diduga menyinggung atau mencemarkan institusi kepolisian sehingga yang bersangkutan di panggil ke Polsek untuk melakukan klarifikasi.
Asriani menjelaskan postingan tersebut di lakukan karena khilaf dan tidak ada maksud tertentu dan tidak bermaksud menjatuhkan institusi Kepolisian.”Saya mohon maaf kepada pihak kepolisian Polsek Tinambung atas postingan saya itu,saya tidak mengetahui pasti tentang peristiwa begal yang terjadi di Palippis, dan juga tidak ada niat sedikit pun mencemarkan nama baik polisi”,Ungkap Asri Ani.
Kapolsek Tinambung Iptu Haspar, menyatakan bahwa klarifikasi ini dilakukan untuk mencari kebenaran dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan akibat postingan tersebut.
Pihaknya juga menegaskan pentingnya menjaga keharmonisan antara warga dan menghormati instansi negara, khususnya Polri, yang memiliki peran vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Selain itu, pihak Polsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, mengingat pengaruhnya yang sangat besar dalam membentuk opini publik.
“Saya berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan semua pihak dapat lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di platform daring dan poses klarifikasi ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah dengan cara yang damai dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(*)