JAKARTA, KILASSULAWESI–Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Nomor Urut 3, Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin (AMKA-AMIR), terkait perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Pangkep Tahun 2024. Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan pada Rabu, 5 Februari 2025.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 117/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan dalam pertimbangan Mahkamah bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan, terutama berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur. Oleh karena itu, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.
“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Arief.
Keterlibatan THL/Honorer dalam Tim Pemenangan
Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Nomor Urut 1, Muhammad Yusran Lalogau-Rahman Assagaf (Pihak Terkait), secara terang-terangan melibatkan tenaga harian lepas (THL)/Honorer dalam struktur tim pemenangan yang terdaftar di Kantor KPU Kabupaten Pangkep. THL/Honorer diberi tugas sebagai Tim Kampanye yang namanya tercatat dalam struktur tim pemenangan tersebut.
Menurut Pemohon, KPU Kabupaten Pangkep (Termohon) melakukan pembiaran dan mengabaikan hal tersebut, padahal melibatkan THL/Honorer dalam struktur tim pemenangan adalah perbuatan yang melanggar aturan yang berlaku.(*)