JAKARTA, KILASSULAWESI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan Nomor Urut 4, Sugianto dan Hery Ludong. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 109/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar pada Rabu di Ruang Sidang Pleno MK.
Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan bahwa Mahkamah tidak menemukan alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 terkait kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan. Dalam pertimbangannya, Anwar menyebut perolehan suara Pemohon adalah 22.048 suara, sedangkan Pihak Terkait memperoleh 24.894 suara.
Perbedaan suara sebesar 4,071% atau lebih dari 1.400 suara ini menyebabkan Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016.
Lebih lanjut, Mahkamah juga mempertimbangkan dalil mengenai adanya pemilih yang ditolak saat pemilihan. Bukti berupa KTP dan/atau KK atas nama 16 orang yang diajukan oleh Pemohon tidak relevan karena tidak membuktikan adanya penolakan dari KPPS. Tidak ditemukan Laporan Hasil Pengawasan atau Temuan dari Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan.
Dengan demikian, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dugaan pelanggaran yang diajukan oleh Pemohon telah ditindaklanjuti dan Bawaslu menyimpulkan bahwa tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan.
Sebelumnya, kuasa hukum Pemohon, Harli Muin, mengungkapkan bahwa pemilih pendukung Pemohon tidak diperbolehkan menggunakan hak pilih karena tidak membawa KTP, sementara pemilih pendukung Paslon Nomor Urut 1 diperbolehkan memilih meski tidak membawa KTP.
Paslon Rusli Moidadi dan Serfi Kambey juga diduga menggunakan fasilitas negara dalam kampanye dengan bantuan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.(*)






