Panitia Khusus DPRD Kota Parepare Gelar Rapat Bahas Ranperda Pencegahan dan Penanganan TPPO

Ketua Pansus DPRD Kota Parepare saat menggelar rapat dengan Kanwil Kemenkumham dalam membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang

PAREPARE, KILASSULAWESI – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Parepare, yang diketuai oleh Kamaluddin Kadir, mengadakan rapat di ruang rapat harmonisasi bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Sulawesi Selatan.

Rapat tersebut membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Bacaan Lainnya

Kunjungan Pansus Ranperda inisiatif DPRD ini bertujuan untuk membahas lebih lanjut mengenai upaya pencegahan dan penanganan TPPO. Rapat yang berlangsung pada Senin, 3 Februari 2025, diikuti oleh anggota Komisi I DPRD Parepare, yang mendominasi Pansus tersebut. Mereka fokus membahas perampungan Ranperda yang direncanakan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam kesempatan itu, anggota Pansus DPRD Kota Parepare, Achmad Ariady menggarisbawahi pentingnya regulasi ini sebagai langkah proaktif untuk melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan orang.

Dengan adanya Perda ini, diharapkan penanganan dan pencegahan TPPO di Kota Parepare dapat dilakukan dengan lebih efektif dan komprehensif.

Seperti diketahui, terkait pencegahan dan penanganan TPPO, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn.) Agus Andrianto, telah mengingatkan akan pelaksanaan tugas dan fungsi Imigrasi. Agus menjelaskan bahwa bidang imigrasi mencakup lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya untuk menjaga tegaknya kedaulatan negara.

Fungsi keimigrasian adalah untuk memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Maka, dalam menerapkan tugas dan fungsi ini, Agus menekankan kepada jajaran Imigrasi untuk menertibkan penyalahgunaan izin tinggal dan mengoptimalkan perlindungan pekerja migran dari TPPO dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Mantan Wakapolri itu juga mengajak seluruh jajaran untuk mengimplementasikan 13 program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Program-program tersebut meliputi pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan, mendukung ketahanan pangan, menghasilkan produk UMKM, memberikan bantuan sosial kepada warga binaan kurang mampu, mengatasi overcapacity dan overcrowding, penguatan layanan imigrasi berbasis digital, pengembangan autogate bandara, pencegahan TPPO dan TPPM, penguatan pemeriksaan keimigrasian, pengembangan lounge untuk pekerja migran, bakti sosial, membangun Lapas/Rutan super maksimum, dan meningkatkan kebanggaan Lembaga Pendidikan.

“Saya harap seluruh jajaran imigrasi dan pemasyarakatan dapat melaksanakan arahan tersebut dengan baik, sebagai bentuk kontribusi layanan kepada masyarakat,” tutup Agus.

Rapat diruang rapat harmonisasi yang dilaksanakan Pansus DPRD Kota Parepare ini juga diharapkan menjadi titik awal bagi para wakil rakyat untuk terus memperkuat kerjasama dengan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam mengatasi berbagai permasalahan hukum dan hak asasi manusia yang ada di daerah.(*)

 

 

 

 

Rapat harmonisasi ini juga diharapkan menjadi titik awal bagi DPRD Kota Parepare untuk terus memperkuat kerjasama dengan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam mengatasi berbagai permasalahan hukum dan hak asasi manusia yang ada di daerah.(*)

Pos terkait