APH, Jangan Tutup Mata! Sorotan Tajam pada Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Parepare

HA Rahman Saleh

PAREPARE– Mantan Anggota DPRD Kota Parepare, HA Rahman Saleh, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas dan transparan dalam menyikapi dugaan penyalahgunaan dana hibah yang mencuat di tengah masyarakat.

Menurutnya, APH harus proaktif dalam mengusut kasus ini tanpa harus menunggu laporan resmi. Sorotan tajam juga diarahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare terkait pengelolaan dana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2024.

Bacaan Lainnya

Rahman Saleh mengkritisi sikap “diam” APH yang menurutnya mencerminkan ketidakseriusan dalam menangani isu ini. Ia pun mengaitkan kegiatan KPU di Makassar dengan keterlibatan sejumlah pihak, seperti Kapolres, Kejaksaan, dan media, yang dinilai dapat memengaruhi independensi penegakan hukum.

Isu dana hibah ini juga mendapat perhatian dari Kepala Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar, yang menegaskan bahwa jika dugaan ini mengarah pada tindak pidana korupsi (tipikor), maka laporan harus segera diajukan kepada APH. “Langkah hukum profesional sesuai prosedur harus segera diambil,” tegasnya.

Diketahui, alokasi dana hibah dari Pemkot Parepare mencapai Rp 24 miliar, dengan Rp 19 miliar di antaranya untuk KPU. Namun, pengurangan anggaran dari Rp 9 miliar pada Desember 2024 menjadi Rp 7,1 miliar pada Januari 2025 dalam waktu singkat memunculkan pertanyaan besar.

Wakil Ketua KAHMI Kota Parepare, Muhammad Ali SS MSi, turut menyampaikan pandangannya. Ia mengatakan bahwa KAHMI mendukung pernyataan kelompok LSM di Parepare terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah oleh KPU Kota Parepare, yang jumlahnya mencapai Rp6,5 miliar menurut DPRD. Ia juga mempertanyakan penggunaan dana sebesar Rp1,9 miliar dalam waktu satu bulan, yang dinilai tidak masuk akal.

“Mengingat hal tersebut, KAHMI menilai dana tersebut harus dikembalikan ke Kas Daerah karena pemilihan kepala daerah telah usai. Ada dugaan pemakaian dana Rp1,9 miliar dalam sebulan terakhir cukup besar dan tidak masuk akal,” ungkapnya.

Muhammad Ali juga meminta KPU Kota Parepare untuk segera mengembalikan sisa dana hibah tersebut ke kas daerah. Selain itu, ia mendorong penegak hukum untuk menyelidiki penggunaan dana yang dianggap di luar kewajaran. “Diminta kepada KPU Kota Parepare untuk mengembalikan sisa dana tersebut ke kas daerah, karena tidak sempat dipakai dalam pilkada, dan terpenting mendorong penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, baik pengembalian sisa dana hibah maupun pemakaian dana yang tidak masuk akal dalam kurung waktu sebulan tersebut,” tegasnya.

Rahman Saleh juga mengapresiasi peran aktif LSM seperti Lingkar Hijau dan JLO dalam menyuarakan aspirasi masyarakat. Ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana publik. “Ayo kita rapatkan barisan, dengan hashtag #DilarangMacu,” ajaknya, Ahad , 9 Maret 2025, sembari menekankan pentingnya solidaritas masyarakat dalam melawan korupsi. Langkah ini diharapkan menjadi awal dari perubahan menuju transparansi dan akuntabilitas di Parepare.(*)

Pos terkait