Mentan Amran: Tidak Ada Ruang untuk Kecurangan Minyak Goreng

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat mengecek

JAKARTA– Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan perhatian serius terhadap temuan pelanggaran terkait minyak goreng Minyakita di Pasar Jaya Lenteng Agung. Dalam inspeksi mendadak (sidak) tersebut, Mentan menemukan pelanggaran berupa volume minyak yang tidak sesuai standar dan harga jual yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menteri menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti melanggar akan diberi sanksi tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Dalam temuannya, Mentan menyebut perusahaan produsen minyak goreng yang melanggar, seperti PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari, telah melakukan praktik yang tidak dapat ditoleransi.

Bacaan Lainnya

Pemerintah tidak hanya akan menutup perusahaan-perusahaan tersebut, tetapi juga mencabut izin usaha jika terbukti bersalah. Mentan menegaskan, “Kami berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri. Jika ditemukan bukti kuat, tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang merugikan masyarakat. Perusahaan harus ditutup, dan izinnya dicabut.”

Selain itu, sanksi hukum juga menanti para pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran. Kombes Pol Burhanuddin dari Bareskrim Polri yang mendampingi sidak tersebut menyatakan bahwa investigasi akan segera dilakukan, dan tindakan hukum akan diambil sesuai peraturan yang berlaku.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi hak konsumen. Mentan juga mengingatkan pentingnya peran pengawasan pemerintah dalam mencegah pelanggaran serupa terjadi di masa depan. Ia menegaskan bahwa sidak dan pengawasan ketat akan terus dilakukan di seluruh wilayah, terutama selama Ramadan ketika kebutuhan bahan pokok meningkat tajam.

“Kami tidak akan membiarkan praktik seperti ini terus terjadi. Setiap produsen dan distributor wajib mematuhi regulasi. Jika tidak, konsekuensinya akan sangat berat,” tegasnya.

Di sisi lain, masyarakat diminta untuk lebih waspada saat membeli minyak goreng dan melaporkan produk yang tidak sesuai standar kepada pihak berwenang. Hal ini bertujuan untuk mendukung langkah pemerintah dalam menghapus praktik curang dari rantai distribusi bahan pokok.

Dengan tindakan tegas ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem distribusi pangan yang adil dan aman bagi masyarakat. Tidak ada toleransi untuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan selama bulan Ramadan. (*)

Pos terkait