PAREPARE — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan kabar terbaru terkait CPNS, nasib tenaga honorer, dan pengangkatan non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dari hasil konferensi pers, Sabtu, 29 Maret 2025, Prof Zudan memberikan penekanan pada empat poin penting yang menjadi fokus pemerintah di tahun ini.
1. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu: Langkah Konkret Pemerintah
Dalam upayanya memberikan solusi bagi tenaga honorer, Prof Zudan meminta instansi pemerintah pusat dan daerah segera mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Mekanisme ini diperuntukkan bagi honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK 2024 namun gagal mengisi lowongan yang tersedia.
Dengan masa kerja fleksibel yang ditetapkan setiap 1 tahun dan sistem upah sesuai dengan standar minimum regional, PPPK Paruh Waktu dianggap sebagai terobosan inovatif pemerintah. “Proses ini memerlukan kontribusi aktif dari instansi dengan mengusulkan rincian kebutuhan ke MenPANRB,” kata Prof Zudan.
2. Tahun Terakhir Penataan Honorer
Menjadi tahun kritis, 2025 dijadikan momen terakhir pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer. Prof Zudan menekankan pentingnya fokus pada perekrutan CASN dari kalangan fresh graduate. “Ke depan, pemerintah akan mengutamakan regenerasi SDM yang unggul,” ujarnya.
3. Hak-Hak Honorer: Jangan Lupakan Anggaran Gaji
Kepala BKN mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk tetap menganggarkan gaji bagi honorer yang sedang dalam proses seleksi hingga masa tunggu pengangkatan. Pesan pentingnya: tidak ada honorer yang dirugikan. Prof Zudan juga mengingatkan agar tidak ada pemberhentian sepihak terhadap tenaga honorer sebelum mereka resmi diangkat sebagai PPPK.
4. Pembekalan CPNS dan PPPK: Persiapan Menuju ASN Berkualitas
Dalam rangka meningkatkan kompetensi, Prof Zudan meminta instansi segera memberikan pelatihan kepada calon ASN, baik CPNS maupun PPPK, melalui metode daring atau luring. “Pembekalan ini bertujuan agar para ASN mampu menjalankan tugas dengan optimal begitu mereka mulai bekerja,” jelasnya.
Prof Zudan Arif Fakrulloh terus mendorong langkah-langkah strategis demi mengatasi tantangan tenaga kerja di lingkungan pemerintah. Komitmennya terhadap perlindungan hak tenaga honorer dan regenerasi ASN melalui sistem yang transparan mencerminkan semangat reformasi birokrasi yang diusung pemerintah. (*)






