Bupati Bone Tegakkan Disiplin, Tiga ASN Diberhentikan Sementara

BONE—Bupati Bone Andi Asman Sulaiman membuktikan tidak ada kompromi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin berat.

Terbukti, tiga ASN kembali diberhentikan karena terlibat kasus dugaan korupsi dan narkoba. Hal itu dibenarkan oleh Plt Kepala BKPSDM Bone Edy Saputra Syam. “ Bapak Bupati Bone sudah menandatangani SK pemberhentian sementara 3 ASN lingkup Pemkab Bone,” ujar Camat Bengo ini.

Bacaan Lainnya

Ketiganya kata dia, diberhentikan karena dugaan kasus narkoba dan korupsi. Yakni, dua kasus narkoba, inisial A, Guru SD 131 Tocinnong Amali (Narkoba), MA., Staf Kecamatan Amali (Narkoba). Dan inisial S Sekdes Jompie (Tipidkor). “Dua orang kasus narkoba, satu orang korupsi,” jelas Edy.

Pos terkait