Nelayan Sulsel Kembali Melaut: Relaksasi Aturan VMS Berikan Ruang Ekonomi

Kapal Nelayan di Desa Lero

MAKASSAR– Nelayan Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya mendapatkan angin segar untuk kembali melaut menyusul kebijakan relaksasi aturan pemasangan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) atau Vessel Monitoring System (VMS).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulsel, Muhammad Ilyas, mengonfirmasi bahwa Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Perintah Berlayar (SPB) kini dapat diterbitkan kembali untuk kapal-kapal nelayan yang belum memasang VMS.

Bacaan Lainnya

Keputusan ini muncul setelah koordinasi intensif antara Pemprov Sulsel dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

Rapat daring yang digelar pada Senin, 14 April 2025, berhasil memberikan kelonggaran waktu hingga Desember 2025 bagi nelayan kecil untuk memenuhi regulasi nasional terkait pemasangan VMS.

Ruang ekonomi ini dirasakan penting bagi lebih dari 380 kapal nelayan di Sulsel yang sempat berhenti beroperasi akibat keterbatasan dana untuk memenuhi aturan. Melalui kebijakan ini, para nelayan kini dapat memanfaatkan bulan-bulan produktif penangkapan ikan dari April hingga Agustus tanpa hambatan administratif.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, berkomitmen untuk mempercepat pengalokasian subsidi bagi pengadaan VMS melalui APBD Perubahan 2025. Fokus subsidi akan diarahkan kepada kapal kecil di bawah 30 GT untuk memastikan kesejahteraan nelayan tradisional sekaligus mendukung langkah kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Di sisi lain, Ketua DPD HNSI Sulsel, Andi Chairil Anwar, menyambut positif kebijakan ini dan menegaskan pentingnya kepastian jangka panjang bagi nelayan. HNSI bersama DKP Sulsel berencana melayangkan surat usulan kepada Komisi IV DPR RI demi mendorong kebijakan yang lebih berpihak kepada aktivitas perikanan tradisional di Indonesia.

Kebijakan ini memberikan ruang bernapas bagi nelayan sekaligus membuka pintu bagi solusi permanen terkait tantangan ekonomi mereka. Dengan dukungan pemerintah daerah dan pusat, diharapkan nelayan tradisional dapat terus menjalankan aktivitas mereka tanpa terbebani oleh aturan yang mempersulit.(*/rls)

Pos terkait