PAREPARE – Keluarga almarhum M. Rusli, tahanan narkoba yang meninggal di RSUD Andi Makkasau Parepare pada 31 Maret 2025, melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi Polres Kota Parepare. Laporan tersebut telah diajukan oleh Agusalim, saudara kandung almarhum, ke Propam Polda Sulawesi Selatan.
Agusalim mengungkapkan bahwa laporan yang dibuatnya mencakup dua aspek, yaitu dugaan pelanggaran kode etik ke Propam dan dugaan tindak pidana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). “Laporan saya ada dua, pertama ke Propam terkait dugaan pelanggaran kode etik, dan kedua ke SPKT terkait tindak pidana umum, yakni dugaan kekerasan dan dugaan pemerasan,” ujar Agusalim kepada wartawan, Selasa, 15 April 2025.
Penegasan ini disampaikan Agusalim usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Parepare dengan sejumlah pihak terkait, termasuk RSUD Andi Makkasau. Ia juga menjelaskan bahwa pihak keluarga telah menjalani pemeriksaan oleh Propam sebagai saksi dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik. Sementara itu, dalam laporan tindak pidana umum, ia telah memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik.
Agusalim juga menegaskan kesiapan pihak keluarganya apabila diperlukan proses autopsi untuk memastikan penyebab kematian M. Rusli. “Kami dari pihak keluarga siap apabila dilakukan otopsi, yang penting yang melakukan otopsi adalah dokter yang independen,” katanya.
Ia menambahkan bahwa permintaan visum sudah disampaikan ke rumah sakit, namun belum dapat dikeluarkan karena syarat prosedural. M. Rusli diketahui sebagai residivis yang sebelumnya bebas dengan pembebasan bersyarat. Namun, ia kembali melanggar aturan dengan terlibat kasus narkoba, sehingga dikenai Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sebelumnya, Kapolres Parepare AKBP Arman Muis menjelaskan bahwa kematian M. Rusli disebabkan oleh penyakit paru-paru, sebagaimana tercantum dalam surat kematian yang diterbitkan pihak rumah sakit. Namun, dugaan adanya kejanggalan dalam kematian M. Rusli mendorong pihak keluarga untuk melapor ke Propam Polda Sulsel dan SPKT.
Kematian M. Rusli telah memicu perhatian publik, dengan keluarga mendorong adanya transparansi dan investigasi mendalam untuk mengungkap fakta sebenarnya.(*)