Polres Pinrang Bongkar Kasus Perjudian hingga Pembunuhan

Pengungkapan kasus pencurian di Pangkep

PINRANG – Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Mangga Barani, S.I.K., memimpin konferensi pers pengungkapan tindak pidana di wilayah hukum Polres Pinrang. Acara ini berlangsung di halaman Mapolres Pinrang, Jalan Bintang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, pada Rabu, 23 April 2025, sore.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Andi Reza Pahlawan, S.Tr.K., S.I.K., Kasat Intelkam AKP Erwin Amran, S.Sos., M.H., Kasi Humas AKP Darwis Maniaga, S.Pdi, Kasi Propam Iptu Silahuddin, S.Pd, serta anggota Satreskrim Polres Pinrang. Acara ini juga dihadiri oleh sekitar 50 wartawan.

Bacaan Lainnya

Kapolres menyampaikan keberhasilan Polres Pinrang dalam mengungkap sejumlah kasus kriminal, di antaranya:

1. Kasus Perjudian Sabung Ayam:
Dua tersangka berinisial S dan M diamankan di area perkebunan Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua. Barang bukti yang disita meliputi enam ekor ayam aduan dan tas berisi 12 bilah taji ayam.

2. Kasus Pencurian Hewan Ternak:
Dua tersangka, I dan H, ditangkap di Lingkungan Pao, Kelurahan Padaidi, Kecamatan Mattiro Bulu. Barang bukti yang ditemukan termasuk daging sapi, parang, kendaraan bermotor, dan alat komunikasi.

3. Kasus Pencurian/Jambret:
Tersangka S diamankan di Karapua, Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, dengan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMAX dan helm.

4. Kasus Pencurian Brankas:
Dua pelaku, R dan A.P, ditangkap di Jalan Briptu Suherman, Kelurahan Jaya. Barang bukti yang disita termasuk brankas, uang tunai Rp 272 juta, linggis, dan alat gerinda.

5. Kasus Penipuan dan Penggelapan:
Tersangka R ditangkap di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Maccorawalie, dengan barang bukti berupa handphone.

6. Kasus Pembunuhan:
Sebanyak 14 tersangka terlibat, dengan 11 orang telah diamankan dan tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang ditemukan meliputi pakaian korban, botol minuman, kendaraan, dan alat lainnya.

7. Kasus Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian:
Tersangka F.S diamankan atas tindakan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Barang bukti termasuk pakaian korban, tali, dan percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban.

Kapolres Pinrang menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Polres Pinrang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka.(*)

Pos terkait