Unras di Pengadilan Agama,LP-BPN Desak Panitera Dicopot,dan Audit Rekening PA 

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: SFHDR; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 129.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Polewali Mandar,– Lembaga Pengawasan Birokrasi Politik Nusantara (LP-BPN) Polewali Mandar menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Polman pada Kamis (15/5/2025). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum panitera pengadilan.

Dalam orasinya, para pengunjuk rasa menuntut agar Ketua Pengadilan Agama segera mencopot panitera yang diduga terlibat dalam praktik tidak profesional, termasuk dugaan keberpihakan, ( Kolusi),selain itu pihak LPBPN juga meminta BPK untuk mengaudit Rekening Pengadilan Agama,massa aksi juga menemukan adanya indikasi tindak pidana tidak mengindahkan putusan, dugaan tindak pidana pengrusakan dan dugaan tindak pidana peresahan ketenangan rumah yang sudah dilaporkan ke Polres Polman

Bacaan Lainnya

Massa aksi juga menduga Pengadilan Agama (PA) berlindung pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4 tahun 2002 yang seolah-olah kebal hukum dalam menjalankan tugas nya, padahal SEMA ini tidak mutlak secara keseluruhan.Bukan cuma itu massa aksi juga menyoroti kinerja Panitera PA yang diduga tidak bertanggung jawab terkait pengawasan yang dilakukan terkait obyek sengketa.

“Panitera dan jurusita di duga berusaha sekongkol dengan tergugat dalam perkara tersebut tanpa melakukan tindakan hukum yang terukur sehingga kami mendesak agar panitera tersebut segera dicopot dari jabatannya karena tidak mencerminkan integritas lembaga peradilan.” tegas Koordinator Aksi H.Yusham Yusuf

Dalam aksinya para demonstran membawa spanduk bertuliskan kecaman terhadap praktik tidak transparan dalam pelayanan di pengadilan agama. Mereka menyatakan aksi ini adalah bentuk peringatan awal dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi lanjutan jika tuntutan tidak dipenuhi.

LP-BPN menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik tersebut.

Ketua Pengadilan Agama Polman Marwan Wahdin,yang menerima massa aksi menyampaikan pihaknya membantah adanya tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh panitera seperti yang dituduhkan.

“Kami menghormati aspirasi masyarakat, namun kami menegaskan bahwa seluruh proses administrasi perkara di Pengadilan Agama Polman berjalan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

Karna bagaimana pun tata cara eksekusi atau mekanisme harus sesuai hukum perdata dan sudah diatur dalam hukum acara perdata,jadi Panitra tidak boleh melanggar ketentuan yang ada dalam hukum acara perdata sedangkan tuntutan nya tadi itu, dia memaksa penitera untuk melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan hukum acara perdata, itu yang tidak boleh dilakukan panitera karena Panitera melakukan tindakan sebagai aparat peradilan bukan maunya orang,tapi maunya hukum,hukum acara yang bagimana itulah yang dijalankan”, Jelas,Marwan Wahdin.

Ia juga menambahkan bahwa internal pengadilan terbuka terhadap evaluasi, namun semua penilaian harus berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang jelas, bukan tekanan massa.(*)

 

Pos terkait