POLMAN ,– Proses mediasi antara Lembaga Pengawasan Birokrasi Politik Nusantara (LPBPN) dengan Pemerintah Desa yang difasilitasi oleh Komisi Informasi Publik (KIP) dinyatakan gagal. Dengan demikian, sengketa informasi tersebut akan dilanjutkan ke tahap ajudikasi.
Sidang mediasi yang digelar di Aula Pemdes Kabupaten Polman merupakan tindak lanjut dari permohonan LPBPN terkait permintaan salinan dokumen realisasi anggaran desa selama tiga tahun terakhir yakni 2021,2022,2023 bahkan tahun 2024.LPBPN menilai informasi tersebut penting untuk mendukung pengawasan publik terhadap penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Namun, dalam proses mediasi, kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan. Pemerintah Desa dinilai tidak menunjukkan itikad memenuhi permintaan informasi secara terbuka.
“Kami menyesalkan tidak tercapainya kesepakatan dalam proses mediasi. Padahal informasi yang kami minta merupakan hak publik yang dijamin oleh undang-undang,” ujar ketua LPBPN usai sidang.Rabu 16 Juli 2025
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Desa menyatakan masih membutuhkan arahan teknis dan waktu untuk memahami mekanisme permintaan informasi sesuai ketentuan.
Mediator KIP Muhammad Ikbal yang juga ketua KIP menyatakan bahwa karena tidak ada kesepakatan, sesuai prosedur, perkara akan berlanjut ke tahap ajudikasi untuk diputuskan melalui sidang pleno komisioner.
“Mediasi secara resmi dinyatakan tidak berhasil. Sengketa ini akan dilanjutkan ke ajudikasi untuk mendapatkan putusan yang mengikat,” ujar mediator M, Ikbal
Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan karena menyangkut transparansi penggunaan dana publik di tingkat desa. Tahap ajudikasi akan menentukan apakah informasi yang diminta oleh LPBPN wajib dibuka oleh pihak desa atau tidak.
Sebelumnya ketua LPBPN,H.Yusham mengajukan permohonan sebanyak 115 Desa di kabupaten Polman untuk meminta detail laporan realisasi anggaran (LRA) tiap desa agar publik mengetahui apa saja yang telah dilakukan oleh para kepala desa dengan anggaran belanja negara yang digunakan itu,
Kata dia,Permintaan ini di ajukan berdasarkan hak masyarakat atas informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Ketua LPBPN H.Yusham Yusuf usai mediasi di Aula Pemdes Rabu 16 Juli 2025(*)






