Jejak Kasus Dugaan Penipuan oleh Oknum DPRD Pangkep

Ist.

MAKASSAR– Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) berinisial RRP dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana mencapai ratusan juta rupiah.

Laporan ini dilayangkan oleh seorang perempuan paruh baya berinisial SRH pada Kamis, 26 Juni 2025, dan kini telah masuk dalam proses penyidikan aparat kepolisian.

Bacaan Lainnya

Mengacu pada Laporan Polisi nomor B/608/IV/2025/SPKT/Polda Sulsel, SRH menyebut RRP telah menyusun skenario yang merugikan dirinya dan seorang rekannya bernama Ilham, yang merupakan pemilik kendaraan yang dijadikan objek dalam perkara ini.

Kronologi bermula saat Ilham menitipkan BPKB kendaraan miliknya kepada RRP, dengan harapan memperoleh pinjaman dana. Namun, alih-alih digunakan sesuai kesepakatan, BPKB tersebut diduga diagunkan oleh RRP ke PT Moladin, sebuah perusahaan pembiayaan, tanpa sepengetahuan Ilham.

Beberapa bulan kemudian, kendaraan milik Ilham disita oleh perusahaan pembiayaan tersebut karena diduga menunggak cicilan—padahal Ilham merasa tidak pernah melakukan pengajuan pinjaman atas namanya.

“RRP diduga telah memalsukan data Ilham saat mengajukan pembiayaan, tanpa seizin pemilik kendaraan,” ungkap SRH dalam laporan tersebut.

Masalah makin pelik ketika RRP diduga membujuk SRH untuk mengajukan pinjaman pribadi sebesar Rp 94 juta dari Bank BCA, dengan dalih untuk menebus kendaraan Ilham yang disita. RRP disebut berjanji akan membayar seluruh cicilan pinjaman tersebut.

Namun setelah melakukan satu kali pembayaran awal, RRP diduga berhenti membayar, hingga SRH kini menanggung beban cicilan itu seorang diri.

Baik Ilham maupun SRH mengaku telah mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp 100 juta, dan menuntut proses hukum berjalan secara transparan dan profesional.

“Kami hanya ingin keadilan dan pertanggungjawaban. Jabatan publik bukan tameng untuk menutupi kejahatan,” ujar SRH.

Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status hukum RRP, namun proses penyidikan dikabarkan telah berjalan dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan seorang wakil rakyat dalam dugaan tindak pidana yang dinilai mencederai kepercayaan masyarakat.(*)

Kronologis:

– Februari 2025 — Ilham menitipkan BPKB kepada RRP, dijanjikan akan difasilitasi dana.
– Maret–Mei 2025 — Tidak ada kabar dari RRP, BPKB diduga digadaikan ke PT Moladin tanpa sepengetahuan Ilham.
– Juni 2025
– Kendaraan Ilham disita PT Moladin.
– RRP membujuk SRH untuk ambil pinjaman Rp 94 juta dari BCA.
– Akhir Juni 2025
– SRH menyadari dicicil sendiri, RRP diduga kabur dari tanggung jawab.
– SRH & Ilham resmi melaporkan RRP ke Polda Sulsel.

Pos terkait