POLMAN – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Mandar Raya resmi mengajukan gugatan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat. Langkah hukum ini ditempuh setelah DPRD dinilai mengabaikan permohonan informasi publik terkait sejumlah kegiatan yang menggunakan anggaran negara.
Ketua Umum KAMMI Mandar Raya, Rifai, mengungkapkan bahwa pihaknya sejak awal telah mengajukan permintaan informasi mengenai laporan pertanggungjawaban (LPJ) sejumlah kegiatan DPRD Polman. Beberapa di antaranya meliputi bimbingan teknis di Yogyakarta, agenda reses, serta perjalanan dinas anggota dewan yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.
Namun, hingga melewati tenggat waktu lebih dari sepuluh hari kerja, pihak DPRD tidak memberikan jawaban. Bahkan, setelah KAMMI mengirimkan surat keberatan secara resmi, baik Ketua maupun Sekretaris Dewan tetap tidak memberikan tanggapan.
“Kami tidak meminta sesuatu yang aneh-aneh, kami hanya ingin tahu ke mana arah penggunaan uang rakyat. Mengapa harus ditutupi jika memang semuanya benar?” tegas Rifai.
Ia menilai sikap diam DPRD sebagai bentuk pengingkaran terhadap amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, transparansi adalah syarat mutlak dalam pengelolaan anggaran publik agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif tidak terkikis.
“Jika memang tidak ada penyalahgunaan anggaran, justru lebih baik dibuka kepada publik sebagaimana diatur dalam undang-undang, bukan malah ditutup-tutupi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rifai menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar menyoal dokumen administratif, melainkan bagian dari perjuangan yang lebih besar untuk menegakkan demokrasi informasi dan mendorong akuntabilitas kinerja para wakil rakyat.
“Proses ini bukan sekadar gugatan atas dokumen, tetapi merupakan bagian dari perjuangan menegakkan demokrasi informasi, akuntabilitas, dan upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih,” tandasnya.(*)






