PAREPARE– Komitmen untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat terus diperkuat oleh Pemerintah Kota Parepare dan Pengadilan Negeri Parepare. Hal ini diwujudkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Prima di Kota Parepare yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota, Rabu, 18 Juni 2025.
Ketua Pengadilan Negeri Parepare, Andi Musyafir, dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memberikan akses hukum yang lebih luas, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. “Melalui MoU ini, masyarakat yang tidak mampu dapat memperoleh keadilan dengan lebih mudah. Selain itu, kesadaran hukum masyarakat akan meningkat, sehingga pelayanan hukum dapat diberikan secara prima dan berkeadilan di wilayah hukum Kota Parepare,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Andi menekankan bahwa nota kesepahaman tersebut menjadi pedoman dalam meningkatkan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi lintas sektor, khususnya antarorganisasi perangkat daerah (OPD) yang berhubungan dengan pelayanan hukum.
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menyambut baik langkah strategis ini dan mengapresiasi inisiatif Pengadilan Negeri Parepare yang sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam memperkuat layanan publik berbasis keadilan. “Saya selalu menegaskan bahwa jika sesuatu dilakukan demi kepentingan masyarakat, maka harus disegerakan. MoU ini tentu akan membawa dampak positif, terutama dalam meningkatkan pemahaman hukum di tengah masyarakat,” ujarnya.
Tasming menambahkan bahwa kesepakatan ini akan memudahkan koordinasi antara Pemerintah Kota dan Pengadilan Negeri, sehingga berbagai urusan yang berkaitan dengan pelayanan hukum bisa ditangani lebih cepat dan efisien. “MoU ini bukan sekadar dokumen seremonial, tetapi bentuk sinergi nyata untuk menghadirkan keadilan yang mudah dijangkau. Kami ingin masyarakat merasa aman, terlindungi, dan percaya bahwa hukum hadir untuk semua, tanpa terkecuali,” tegasnya.
Dengan adanya MoU ini, Pemerintah Kota Parepare dan Pengadilan Negeri Parepare berkomitmen untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan dan berkeadilan, memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses keadilan tanpa hambatan.(*)






