Darurat Ekologi di Liukang Tangaya: Dugaan Penambangan Karang Ilegal, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Ist. Karang yang digunakan sebagai bahan pembangunan di wilayah pulau

PANGKEP– Perairan kawasan Liukang Tangaya dilaporkan tengah mengalami krisis lingkungan serius. Dugaan kuat menyebutkan bahwa hampir seluruh pulau di wilayah ini menjadi lokasi penambangan karang secara ilegal. Aktivitas tersebut terekam dalam dokumentasi visual yang menunjukkan penggunaan kapal khusus untuk mengambil jenis karang tertentu.

Warga lokal tak tinggal diam. Melalui kelompok pengawas masyarakat pesisir (Pokmaswas), mereka aktif melakukan patroli mandiri di masing-masing pulau. “Kami hanya bisa mencegah, karena kami bukan penegak hukum,” ujar salah satu anggota Pokmaswas yang engan namanya dimediakan.

Bacaan Lainnya

Upaya pencegahan ini merupakan bentuk kepedulian mereka terhadap ekosistem laut yang menjadi sumber kehidupan utama. Namun, keresahan masyarakat kian meningkat menyusul dugaan adanya keterlibatan oknum yang disebut-sebut membekingi aktivitas penambangan karang ini.

Menanggapi situasi tersebut, Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dinas Perikanan Kabupaten Pangkep, Aron Arfandy Pananrang, menyatakan kegiatan penambangan karang yang tidak sah bukan hanya merusak laut, tetapi juga mengancam mata pencaharian para nelayan dan merusak masa depan lingkungan laut wilayah Tangaya.”Segera kami akan koordinasikan dengan pihak-pihak terkait atas kondisi yang terjadi di Liukang Tangaya,”tegasnya, kemarin.

Ia menegaskan bahwa aktivitas ilegal ini merupakan pelanggaran serius. “Kalau kita berbicara aturan, jelas bahwa penambangan karang secara ilegal adalah tindakan yang melanggar hukum dan merusak masa depan laut kita. Semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, harus bekerja sama agar kejadian seperti ini tidak terus terjadi,”jelasnya.

Dalam konteks regulasi, Satker PSDKP Untia, Makassar, Faizal Kamaruddin turut menjelaskan hingga saat ini belum ada pembaruan data terkait berapa banyak pelaku usaha yang diberikan izin pengambilan atau penangkapan TSL jenis karang hias. ” Izin tersebut masih diterbitkan oleh BKSDA, biasanya mencantumkan daftar nelayan, lokasi tangkap, jenis dan jumlah karang, serta larangan penangkapan di kawasan konservasi seperti KKLD dan DPL,”ujar Faizal kepada Kilassulawesi.com terpisah.

Berdasarkan temuan sementara, terdapat 8 perusahaan yang selama ini telah diberikan izin pengambilan 23 TSL (Tumbuhan dan Satwa Liar) jenis koral/karang hias. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah aktivitas di Liukang Tangaya berasal dari perusahaan berizin, atau justru dilakukan oleh pelaku tak berizin yang menyalahgunakan celah regulasi?

Faizal menegaskan, jika pemegang izin melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka izinnya dapat dicabut oleh BKSDA dan pelaku bisa dikenakan sanksi tegas.

Seperti diketahui, aktivitas penambangan karang yang tidak terkendali tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menghancurkan mata pencaharian masyarakat pesisir. Warga berharap kejadian ini mendapat perhatian serius agar tidak terus berulang di masa mendatang.(*)

Pos terkait